Komisi III DPR minta penanganan kasus Febrie Adriansyah tetap solid lintas institusi
Di tengah penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR RI meminta agar proses hukum tidak memicu konfrontasi antarlembaga penegak hukum. Komisi juga menekankan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus tidak boleh menghambat kelanjutan penyidikan hingga ada kepastian hukum.
Sorotan
- Komisi III DPR RI menegaskan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus tetap solid dan bersinergi dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah hingga tuntas.
- Komisi III membentuk Panja untuk mengawal kasus, meminta Kejaksaan Agung bentuk tim penyidik independen, serta memastikan pengawasan proses hukum dilakukan terbuka.
- Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri dan batu bara, dijerat Pasal 12 huruf i, 12B, 3 dan 4.
Arahan pengawasan DPR atas proses hukum
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus tetap solid, kompak, dan bersinergi dalam mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan kesimpulan rapat Panitia Kerja Pengawasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.Ia mengatakan seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum perlu berada dalam satu visi untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi. Menurut dia, perkara yang menjerat Febrie harus dipandang sebagai dugaan pelanggaran oleh oknum, bukan sebagai representasi institusi tempat yang bersangkutan bertugas.
Habiburokhman menegaskan karena itu tidak boleh ada konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga. Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum menjaga kekompakan agar penanganan perkara berjalan maju tanpa gangguan antarinstitusi.
Dampak pada kelembagaan dan tindak lanjut penyidikan
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR menyatakan telah membentuk Panja untuk mengawal penanganan kasus hingga tuntas. Habiburokhman menambahkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.Selain membentuk Panja, Komisi III meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Febrie. Panja juga akan mengawasi setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan barang bukti, dan menyatakan pengawasan itu dilakukan secara terbuka agar dapat dipantau masyarakat melalui media.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pembentukan Panja Komisi III DPR RI untuk mengawasi penanganan kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, kami menyoroti perluasan pengawasan politik atas proses hukum dugaan korupsi dan TPPU. Saat itu, Fraksi PKB juga mendorong mandat Panja diperluas agar membuka kanal aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan serta menggelar rapat dengar pendapat, sembari menekankan pentingnya kekompakan antarlembaga penegak hukum.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto