Komisi III DPR bentuk Panja pengawasan kasus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR bentuk Panja pengawasan kasus Febrie Adriansyah
Panja DPR awasi kasus Febrie

Pembentukan Panitia Kerja di Komisi III DPR RI memperluas pengawasan politik atas penanganan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Fraksi PKB mendorong panitia itu juga menerima aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang disebut telah menjadi perhatian publik.

Sorotan

  • Komisi III DPR RI resmi membentuk Panja untuk mengawasi penanganan kasus Febrie Adriansyah, dengan Habiburokhman sebagai Ketua Panja pada 11/7/2026.
  • Fraksi PKB mengusulkan perluasan mandat Panja, termasuk membuka ruang pengaduan bagi masyarakat korban pemerasan serta menggelar rapat dengar pendapat.
  • Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus PT Asabri, tata kelola batu bara, dan lainnya.

Usulan perluasan mandat panja

Seperti diberitakan Kompas.com, Fraksi PKB mengusulkan agar Panja Komisi III DPR RI tidak hanya mengawal proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pemerasan. Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan usulan itu dalam rapat Komisi III pada Sabtu, 11/7/2026, dengan menyinggung dugaan pemerasan yang menurutnya sudah diketahui publik.

Abdullah mengatakan Panja perlu menggelar rapat dengar pendapat, baik tertutup maupun terbuka, agar penanganan perkara dapat dibuka lebih luas. Menurut dia, ruang aduan masyarakat menjadi salah satu instrumen untuk mengungkap dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Di rapat yang sama, Ketua Kelompok Fraksi PKS Komisi III DPR RI Adang Daradjatun juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Panja. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan antarlembaga penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI, agar proses pengusutan berjalan profesional.

Dampak terhadap pengawasan penegakan hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan seluruh fraksi telah menyepakati pembentukan Panja untuk mengawal penanganan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. Ia juga ditunjuk sebagai Ketua Panja setelah memperoleh persetujuan anggota Komisi III yang hadir dalam rapat.

Habiburokhman menegaskan pembentukan Panja mencerminkan komitmen Komisi III untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum. Ia juga mengatakan pengunduran diri Febrie tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Di sisi penanganan perkara, Mabes Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pembentukan Panja khusus Komisi III DPR RI untuk mengawasi penanganan dugaan korupsi tata kelola batu bara, kami mencatat pengawasan itu digulirkan setelah penyidik menetapkan tiga tersangka, termasuk F yang disebut eks Jampidsus. Panja diposisikan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, melindungi hak para pihak, dan mencegah friksi antara aparat penegak hukum agar kepastian hukum tetap terjaga.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.