Blueray Cargo dijatuhi hukuman suap bea cukai di Jakarta

Blueray Cargo dijatuhi hukuman suap bea cukai di Jakarta
Blueray Cargo divonis suap

Putusan pengadilan korupsi di Jakarta menambah tekanan hukum terhadap sektor logistik yang terkait pengurusan impor dan kepabeanan. John Field, bos Blueray Cargo Group, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta setelah dinyatakan terbukti menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sorotan

  • Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo dari Blueray Cargo dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada 10 Juli 2026.
  • Blueray Cargo dan eksekutif didakwa memberikan suap lebih dari Rp 63 miliar, termasuk Rp 61,3 miliar dalam dolar Singapura dan barang mewah Rp 1,845 miliar, untuk mempercepat pengeluaran barang impor.
  • Kasus suap berlangsung Juli 2025 hingga Januari 2026, melibatkan pejabat DJBC dan berpotensi berdampak negatif pada kepercayaan lingkungan bisnis logistik Indonesia.

Rincian putusan dan proses hukum

Seperti diberitakan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan John Field terbukti melakukan tindak pidana suap bersama petinggi Blueray Cargo lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo. Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien membacakan amar putusan pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. John Field menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding, sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Dugaan suap dan dampaknya bagi sektor logistik

Dalam perkara ini, John, Andri, dan Dedy didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan dengan total nilai lebih dari Rp 63 miliar untuk mempercepat pengeluaran barang impor. Jaksa menguraikan uang yang diduga diserahkan mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,845 miliar.

Suap itu diduga diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung bersama-sama pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali. Atas perkara itu, John Field dan pihak lain didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta pasal terkait lainnya.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang jadwal pembacaan putusan kasus dugaan suap bea cukai yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, kami menyoroti bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan sidang vonis pada 10 Juli 2026 untuk John Field bersama Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo. Artikel tersebut juga memuat garis besar agenda persidangan serta poin pembelaan John Field yang mengklaim pemberian uang terjadi karena tekanan operasional yang dinilai dapat mengganggu kelangsungan usaha dan mata pencaharian pekerja.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.