KPK ungkap dugaan safe house dalam kasus pemerasan Bupati Sukoharjo
Penyidikan KPK atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkembang dengan temuan rumah yang disebut dipakai untuk menyimpan harta dan barang bukti. Perkara ini juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana lintas periode pemerintahan dari 2021 hingga 2026.
Sorotan
- KPK menemukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani menggunakan safe house untuk menyimpan aset hasil dugaan pemerasan terhadap bawahannya.
- Etik Suryani diduga menerbitkan SK Bupati terkait insentif pajak dan retribusi guna memuluskan skema setoran upah pungut pada BPKAD Sukoharjo tahun 2026.
- KPK mendalami keterkaitan mantan Bupati Wardoyo Wijaya serta menetapkan tiga tersangka yang kini ditahan 10–29 Juli 2026 terkait tindak pidana korupsi.
Temuan safe house dan modus SK bupati
Seperti dilaporkan Kompas.com, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani berupaya menyembunyikan harta hasil dugaan pemerasan anak buahnya di sebuah rumah yang berfungsi sebagai safe house. Ia menyebut tempat itu terkonfirmasi dipakai tersangka sebagai lokasi penyimpanan barang bukti di beberapa titik yang sempat didatangi tim KPK di lapangan.Taufik menambahkan akses ke rumah tersebut tidak terbuka untuk umum dan hanya dapat dijangkau orang-orang kepercayaan Etik. Menurut dia, pola ini menunjukkan upaya pembatasan akses terhadap aset yang diduga terkait perkara.
Dalam penjelasannya, Taufik juga menyebut Etik diduga memakai Surat Keputusan bupati untuk memuluskan tindak pidana setoran upah pungut. Ia menerbitkan SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo tahun 2026.
Dampak hukum dan pendalaman aliran dana
KPK kini mendalami apakah barang bukti yang telah diamankan terhubung dengan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik. Pendalaman itu ditujukan untuk menelusuri apakah tindak pidana dan aliran dana berjalan berkesinambungan serta melibatkan pihak lain di luar tersangka yang sudah diumumkan.Taufik mengatakan dugaan praktik tersebut berlangsung lintas rezim, seiring dugaan bahwa Etik meneruskan pola pemerasan terhadap anak buahnya selama lima tahun pada 2021 sampai 2026. Karena itu, KPK membuka peluang memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Wardoyo Wijaya.
Selain Etik, KPK telah menetapkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 10 Juli sampai 29 Juli 2026.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan pemerasan setoran upah pungut (UP) di Pemkab Sukoharjo, kami menyoroti peluang KPK memeriksa Wardoyo Wijaya, suami Bupati Etik Suryani, seiring pendalaman apakah pola pemotongan insentif pegawai berlangsung lintas rezim. Kami juga mengulas bahwa setoran diduga berjalan pada 2021–2026 dengan total sekitar Rp 2,93 miliar, serta menambah sorotan pada lemahnya pengawasan internal dan risiko tata kelola di lingkungan pemerintah daerah.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto