KPK buka peluang periksa suami Bupati Sukoharjo dalam kasus dugaan pemerasan

KPK buka peluang periksa suami Bupati Sukoharjo dalam kasus dugaan pemerasan
Suami Bupati Bisa Diperiksa

Penyidikan kasus dugaan pemerasan setoran upah pungut di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kini meluas ke kemungkinan pemeriksaan pihak lain yang diduga mengetahui pola praktik tersebut. KPK menyatakan langkah itu bergantung pada hasil pengecekan kondisi kesehatan Wardoyo Wijaya, suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang disebut sedang sakit.

Sorotan

  • KPK membuka peluang memeriksa Wardoyo Wijaya terkait dugaan pemerasan upah pungut yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dengan total setoran mencapai Rp 2,93 miliar dari 2021 hingga 2026.
  • Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf e, f, dan 12B UU Tipikor, serta ditahan mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
  • Kasus ini menambah tekanan pada tata kelola birokrasi daerah Sukoharjo dan sorotan terhadap lemahnya pengawasan internal atas praktik pungutan dalam pemerintah daerah.

Pemeriksaan lanjutan dan dasar perkara

Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memeriksa Wardoyo Wijaya terkait perkara dugaan pemerasan "setoran upah pungut (UP)" yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik sedang mendalami keterkaitan tersebut, namun pemeriksaan baru dilakukan setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan dipastikan memungkinkan.

Asep menegaskan KPK akan meminta keterangan dari siapa pun yang terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi. Menurut dia, pemeriksaan tambahan diperlukan untuk melengkapi rangkaian fakta yang sedang dibangun penyidik mengenai bagaimana praktik itu terjadi.

Dalam perkara ini, Etik diduga meneruskan tradisi pemerasan yang dikaitkan dengan suaminya, termasuk melalui kode perintah mengenai tambahan upah pungut. Dugaan pemerasan tersebut berjalan selama lima tahun, dari 2021 hingga 2026, dengan total setoran yang diterima mencapai Rp 2,93 miliar.

Status tersangka dan dampak bagi tata kelola daerah

KPK telah menetapkan Etik Suryani bersama dua aparatur sipil negara, Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026. Perkembangan perkara ini menambah tekanan pada tata kelola birokrasi daerah, terutama terkait pengawasan internal atas pungutan dan relasi atasan-bawahan yang berpotensi membuka ruang pemerasan dalam struktur pemerintahan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan pemerasan setoran upah pungut (UP) di Pemkab Sukoharjo, kami mengulas bagaimana KPK menilai skema pemotongan insentif pegawai berlangsung sejak 2021–2026 dengan total setoran sekitar Rp 2,93 miliar. Kami juga menyoroti dugaan penggunaan keputusan kepala daerah sebagai dasar penarikan setoran serta indikasi perluasan pola ini ke perangkat daerah lain, yang menambah sorotan pada risiko tata kelola dan pengawasan internal pemerintah daerah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.