KPK ungkap dugaan pemerasan setoran UP di Sukoharjo melalui SK bupati
Perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkembang setelah KPK memaparkan penggunaan keputusan kepala daerah untuk menarik setoran dari pegawai. Skema itu disebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dan diduga menghasilkan penerimaan Rp 2,93 miliar bagi Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Sorotan
- Etik Suryani diduga menggunakan dua SK Bupati Tahun 2026 untuk memeras setoran insentif pajak dan retribusi di BPKAD Sukoharjo.
- Periode 2021–2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik melalui skema pemotongan insentif pegawai BPKAD disebut mencapai Rp 2,93 miliar.
- KPK menemukan pola penarikan setoran diperluas ke organisasi perangkat daerah lain dan dilanjutkan dari tradisi bupati sebelumnya, meningkatkan risiko tata kelola keuangan daerah.
Rincian skema dan dasar dugaan
Menurut laporan Kompas, mengutip KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Sabtu, Etik Suryani diduga menggunakan dua SK Bupati Tahun 2026 tentang penerimaan dan besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah di BPKAD Kabupaten Sukoharjo sebagai alat untuk melakukan pemerasan setoran upah pungut.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di BPKAD. Perintah itu kemudian diteruskan kepada pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Nardi, yang selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik.
Menurut KPK, praktik tersebut berlangsung sepanjang 2021 sampai 2026. Dalam periode itu, total setoran upah pungut yang diterima Etik disebut mencapai Rp 2,93 miliar.
Dampak kasus dan pola yang diduga berlanjut
KPK juga menyebut Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah. Dugaan ini memperluas perkara dari pemotongan insentif di BPKAD menjadi pola penarikan setoran yang lebih luas di lingkungan pemerintah daerah.Asep menyatakan Etik diduga melanjutkan tradisi yang sebelumnya dijalankan oleh mantan Bupati Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suaminya. KPK memaparkan adanya kode-kode perintah, termasuk ucapan dalam bahasa Jawa yang dimaknai sebagai arahan agar besaran setoran disamakan dengan masa bupati sebelumnya.
Penjelasan KPK itu menempatkan perkara ini sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola insentif dan keuangan daerah. Kasus tersebut juga menyoroti risiko pengendalian birokrasi melalui keputusan formal yang diduga dipakai untuk menekan pegawai dan menarik dana setoran secara sistematis.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang operasi tangkap tangan KPK di Sukoharjo, kami mengulas penetapan Etik Suryani bersama Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah. Artikel itu juga menyoroti penahanan para tersangka serta penyitaan barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai multi-mata uang bernilai miliaran rupiah, yang menambah tekanan pada tata kelola keuangan dan pengawasan internal pemda selama penyidikan berjalan.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto