Indonesia percepat regulasi pusat finansial internasional di Bali
Pemerintah menetapkan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia sambil mempercepat penyusunan aturan pelaksana untuk proyek tersebut. Draf Peraturan Pemerintah ditargetkan selesai sebelum 16 Agustus 2026, sementara pembahasan Undang-Undang PFII dengan DPR RI masih berlangsung intensif dengan tenggat 21 Juli 2026.
Sorotan
- Pemerintah mempercepat regulasi pusat finansial internasional (PFII) di Bali, dengan target finalisasi pada Juli–Agustus 2026 menurut Airlangga Hartarto.
- PFII akan dipisahkan dari KEK Sanur, dengan kawasan ekonomi khusus baru agar memiliki identitas dan kerangka pengaturan tersendiri.
- Pemilihan Bali didasari ekosistem bisnis global yang nyaman, fasilitas medis premium, dan potensinya menarik jasa keuangan internasional ke luar pusat kota utama.
Target regulasi dan lokasi proyek
Seperti dikutip Okezone Economy Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pusat finansial internasional itu ditempatkan di Bali karena kawasan tersebut dinilai lebih sesuai untuk mendukung ekosistem bisnis global yang membutuhkan kenyamanan dan gaya hidup yang tidak terlalu padat. Ia menyampaikan hal itu kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian pada Sabtu, 11 Juli 2026.Airlangga menjelaskan pusat keuangan internasional yang berhasil umumnya membutuhkan lingkungan yang kondusif, nyaman, dan terpisah dari kepadatan pusat perkotaan. Ia mencontohkan Dubai International Financial Centre di Uni Emirat Arab sebagai model kawasan bisnis eksklusif yang terintegrasi dengan kualitas lingkungan yang mendukung aktivitas keuangan global.
Menurutnya, Bali memiliki modal awal untuk memenuhi kebutuhan tersebut, termasuk dukungan fasilitas medis premium yang sudah tersedia. Ia menilai keberadaan KEK Sanur memperkuat daya tarik Bali sebagai lokasi yang memenuhi persyaratan layanan kesehatan kelas satu.
Dampak bagi pengembangan kawasan keuangan
Meski menyinggung fasilitas kesehatan di Sanur, pemerintah menegaskan zona PFII tidak akan digabungkan dengan KEK Sanur yang sudah berjalan. Pemerintah berkomitmen menyiapkan kawasan ekonomi khusus tersendiri untuk proyek itu agar rancangan implementasinya dapat dimatangkan secara lebih spesifik.Pemisahan lokasi itu menunjukkan pemerintah ingin membangun pusat finansial internasional dengan identitas dan kerangka pengaturan sendiri, terlepas dari kawasan yang telah lebih dulu beroperasi di Bali. Jika regulasi selesai sesuai target pada Juli dan Agustus 2026, proyek ini berpotensi menjadi bagian dari strategi Indonesia untuk menarik aktivitas jasa keuangan internasional ke luar pusat kota utama.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penguatan tata kelola dan pengawasan OJK melalui Risk and Governance Summit (RGS) 2026, kami menyoroti fokus OJK pada transparansi, etika, dan kepatuhan sebagai fondasi kepercayaan investor. Forum yang dijadwalkan pada 14 Juli 2026 itu juga menjadi ruang dialog antara regulator dan pelaku industri untuk menyelaraskan praktik governance, risk, and compliance dengan perkembangan kebijakan internasional.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto