KPK telusuri penggunaan dana pemerasan Bupati Sukoharjo untuk aset pribadi
Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkembang ke penelusuran penggunaan dana yang diduga dikumpulkan dari setoran bawahan selama 2021-2026. KPK menyebut dana senilai Rp 2,93 miliar itu diduga dipakai untuk renovasi rumah pribadi dan pembelian mobil, sekaligus membuka ruang pemulihan aset dalam perkara ini.
Sorotan
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga memakai dana pungutan upah dan setoran organisasi perangkat daerah untuk renovasi rumah pribadi dan pembelian Innova.
- KPK menelusuri hubungan aset sitaan dan aliran dana dengan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, serta dugaan praktik pemerasan berkelanjutan selama lima tahun.
- Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka korupsi, ditahan 20 hari mulai 10 Juli 2026, memicu sorotan terhadap sistem pengawasan pemda.
Penelusuran aset dan penggunaan dana
Seperti dilaporkan Kompas.com, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani memakai uang yang berasal dari upah pungut dan setoran organisasi perangkat daerah untuk renovasi rumah pribadi. Ia juga mengatakan penyidik menelusuri pembelian kendaraan roda empat jenis Innova karena berkaitan dengan upaya asset recovery.KPK kini mendalami apakah barang bukti yang telah diamankan memiliki keterkaitan dengan Wardoyo Wijaya, mantan Bupati Sukoharjo yang juga suami Etik. Pendalaman itu diarahkan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana atau tindak pidana yang berlangsung berkesinambungan, karena Etik diduga meneruskan praktik pemerasan terhadap bawahan selama lima tahun.
Skema perkara dan dampaknya bagi tata kelola daerah
Dalam konstruksi perkara, Etik diduga menggunakan surat keputusan bupati sebagai alat untuk menjalankan pemerasan melalui setoran upah pungut. Ia menerbitkan SK Bupati tentang penerimaan dan besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta SK Bupati tentang penerima dan besarnya pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo tahun 2026.Setelah itu, Etik diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo untuk melancarkan pungutan tersebut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran ketentuan tindak pidana korupsi, dan saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 10 Juli sampai 29 Juli 2026.
Perkembangan perkara ini menambah tekanan pada tata kelola insentif pemungutan di pemerintah daerah, terutama karena instrumen administratif diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Bagi sektor pemerintahan daerah, fokus berikutnya berada pada penguatan pengawasan internal, penelusuran aset, dan pemulihan kerugian yang terkait dengan dugaan setoran ilegal tersebut.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang skema dugaan pemerasan setoran upah pungut di Pemkab Sukoharjo, kami mengulas bagaimana Etik Suryani diduga memakai dua SK Bupati Tahun 2026 untuk menarik potongan insentif pajak dan retribusi di BPKAD. Praktik yang disebut berlangsung pada 2021–2026 itu diklaim menghasilkan total setoran sekitar Rp 2,93 miliar, sekaligus memperlihatkan perluasan pola pungutan ke OPD lain dan dugaan kesinambungan dari masa bupati sebelumnya.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto