Industri asuransi hadapi perpindahan aktuaris di tengah lonjakan kebutuhan talenta

Industri asuransi hadapi perpindahan aktuaris di tengah lonjakan kebutuhan talenta
Krisis talenta aktuaris

Kebutuhan aktuaris di industri perasuransian terus meningkat ketika regulasi, manajemen risiko, dan standar akuntansi menjadi semakin kompleks. Kondisi itu mendorong perpindahan tenaga aktuaria antarperusahaan yang dinilai masih wajar di sektor yang berkembang namun memiliki keterbatasan jumlah tenaga ahli.

Sorotan

  • Otoritas Jasa Keuangan melaporkan lonjakan permintaan aktuaris asuransi hingga 16 Mei 2026 melebihi ketersediaan akibat kompleksitas regulasi dan implementasi PSAK 117.
  • Perpindahan aktuaris dipicu faktor kompetensi, persaingan antarperusahaan, serta kebutuhan pengembangan karier dan remunerasi yang lebih baik.
  • OJK menilai dinamika perpindahan aktuaris antarperusahaan wajar seiring keterbatasan jumlah tenaga ahli dan pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.

Pemicu perpindahan dan kebutuhan kompetensi

Seperti dilaporkan KONTAN, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, mencatat fenomena perpindahan tenaga aktuaris di industri perasuransian masih terjadi hingga saat ini, seiring tingginya kebutuhan industri terhadap profesi tersebut.

Pengamat asuransi Wahyudin Rahman mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan perpindahan itu terjadi. Salah satunya adalah faktor kompetensi, karena banyak aktuaris muda dan baru, tetapi masih belum kompeten dari sisi pengalaman dan pengetahuan tata kelola perusahaan.

Ia menambahkan faktor daya saing juga berperan, karena persaingan antarperusahaan untuk mendapatkan tenaga aktuaria makin tinggi, terutama seiring penguatan regulasi, manajemen risiko, dan implementasi PSAK 117. Selain itu, aktuaris juga mencari pengembangan karier, remunerasi dan benefit, serta lingkungan kerja yang lebih baik.

Respons perusahaan dan dampak bagi industri

Untuk mengantisipasi perpindahan, Wahyudin menilai perusahaan asuransi perlu memperkuat strategi retensi sumber daya manusia melalui jenjang karier yang jelas, dukungan sertifikasi profesi, serta lingkungan kerja yang sehat dan kompetitif. Ia juga menekankan pentingnya membangun regenerasi aktuaris melalui on the job training, OJT, di berbagai fungsi kerja dan rencana karier agar beban kerja lebih efisien.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpindahan aktuaris terjadi seiring tingginya kebutuhan industri terhadap profesi tersebut. Dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Sabtu, 16/5/2026, ia menjelaskan permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya karena meningkatnya kompleksitas regulasi, kebutuhan penguatan manajemen risiko, serta implementasi standar akuntansi dan kehati-hatian yang makin tinggi.

OJK juga melihat dinamika perpindahan tenaga aktuaris antarperusahaan merupakan hal yang wajar dalam industri yang masih berkembang dan memiliki keterbatasan jumlah tenaga ahli.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang tingginya mobilitas aktuaris di industri asuransi, kami menyoroti bahwa permintaan pasar masih melampaui ketersediaan tenaga ahli sehingga perpindahan antarperusahaan kerap terjadi. Kami juga mencatat pandangan OJK bahwa dinamika ini wajar di tengah keterbatasan pasokan, sembari pengawas tetap memantau pemenuhan fungsi aktuaria dan mendorong penguatan kapasitas serta strategi retensi industri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.