Utang pinjol Indonesia mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026

Utang pinjol Indonesia mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026
Utang pinjol tembus rekor

Pembiayaan pinjaman daring di Indonesia terus meningkat pada Mei 2026, mencerminkan masih kuatnya permintaan masyarakat terhadap akses kredit jangka pendek. Dalam sebulan, nilai outstanding industri ini bertambah Rp1,66 triliun menjadi Rp103,73 triliun, sementara risiko kredit macet agregat justru menurun.

Sorotan

  • Outstanding pembiayaan industri pinjaman daring Indonesia pada Mei 2026 mencapai Rp103,73 triliun, naik 25,60 persen secara tahunan.
  • Nilai pembiayaan Mei 2026 naik Rp1,66 triliun dari April, mencapai level tertinggi Rp103,73 triliun menurut OJK.
  • Tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) turun ke 4,42 persen pada Mei 2026 dari 4,62 persen bulan sebelumnya, menandai perbaikan kualitas pinjaman daring.

Kenaikan pembiayaan dan data Mei 2026

Menurut Okezone yang mengutip data Otoritas Jasa Keuangan, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring pada Mei 2026 mencapai Rp103,73 triliun atau tumbuh 25,60 persen secara tahunan.

Nilai tersebut naik sekitar Rp1,66 triliun dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp102,07 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyatakan di Jakarta pada 7 Juli 2026 bahwa pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Mei 2026 mencapai 25,60 persen year on year dengan nominal Rp103,73 triliun.

Dampak terhadap risiko industri pembiayaan digital

Di tengah kenaikan penyaluran pembiayaan, tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tercatat 4,42 persen pada Mei 2026.

Angka itu turun dari 4,62 persen pada bulan sebelumnya, menunjukkan kualitas risiko pembiayaan industri pinjaman daring membaik meski nilai utang masyarakat terus bertambah. Perkembangan ini menjadi indikator penting bagi sektor pembiayaan digital Indonesia karena pertumbuhan pinjaman tetap berlangsung bersamaan dengan penurunan rasio kredit bermasalah.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang aturan OJK untuk financial influencer (POJK Nomor 6 Tahun 2026), kami mengulas penegasan batas antara edukasi keuangan dan rekomendasi investasi. OJK menekankan kewajiban finfluencer menyatakan perannya secara jelas serta membuka ruang penindakan dan sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp15 miliar, jika konten terbukti menyesatkan konsumen.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.