Indonesia wajibkan ekspor SDA lewat BUMN untuk perkuat penerimaan negara
Pemerintah Indonesia menempatkan posisi jalur maritim nasional dan kekayaan sumber daya alam sebagai modal utama untuk memperbesar peran ekonomi negara dalam perdagangan global. Dalam paparan kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal RAPBN 2027, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan aturan baru yang mewajibkan penjualan sejumlah komoditas ekspor melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Sorotan
- Pemerintah Indonesia mewajibkan ekspor komoditas SDA seperti batu bara, minyak sawit, dan paduan besi lewat BUMN pengekspor tunggal mulai 20 Mei 2026.
- Kebijakan ini bertujuan menekan transfer pricing, mencegah devisa hasil ekspor ke luar negeri, dan mengoptimalkan penerimaan pajak serta pendapatan negara.
- Langkah sentralisasi ekspor melalui BUMN memperketat pengawasan rantai perdagangan dan memperbesar kendali negara terhadap arus devisa sektor tambang dan perkebunan.
Aturan ekspor komoditas dan arah kebijakan fiskal
Seperti dilaporkan Kompas.com, Prabowo menyampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026), bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Aturan itu mengharuskan penjualan komoditas SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara hingga paduan besi, dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.Prabowo menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional. Menurut dia, mekanisme ini juga diharapkan menekan praktik transfer pricing, mencegah devisa hasil ekspor mengalir ke luar negeri, serta mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari pengelolaan serta penjualan SDA.
Setelah ekspor dilakukan, hasil penjualan disebut akan dibagikan oleh BUMN kepada para pelaku usaha yang menyalurkan komoditasnya. Pemerintah menilai perubahan tata kelola ini dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor berbasis sumber daya alam yang selama ini dinilai belum maksimal.
Posisi maritim Indonesia dan dampaknya bagi sektor sumber daya
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa puluhan persen perdagangan dunia melintasi perairan Indonesia, sehingga posisi geografis negara ini dinilai sangat strategis bagi perdagangan internasional. Ia juga menyebut bonus demografi, konsumsi domestik, dan pasar dalam negeri yang besar sebagai kekuatan tambahan untuk menopang pertumbuhan ekonomi.Di saat yang sama, ia menilai kekayaan alam dan posisi strategis Indonesia selama ini banyak dimanfaatkan pihak asing secara ilegal. Karena itu, pemerintah menegaskan perlunya penegakan kedaulatan di laut serta pengelolaan yang lebih ketat atas komoditas utama seperti batu bara, nikel, tembaga, minyak kelapa sawit, logam tanah jarang, dan hasil laut.
Kebijakan penjualan ekspor melalui BUMN berpotensi memperketat pengawasan rantai perdagangan komoditas dan memperbesar kendali negara atas arus devisa dari sektor tambang dan perkebunan. Bagi industri sumber daya dan perdagangan nasional, langkah ini menandakan arah kebijakan yang lebih terpusat dalam pengelolaan ekspor untuk mendukung target penerimaan fiskal Indonesia.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN pengekspor tunggal, kami mengulas kebijakan yang mewajibkan ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk mulai 20 Mei 2026. Kami juga menyoroti tujuan aturan ini untuk meningkatkan transparansi, menekan under invoicing dan transfer pricing, serta menata arus devisa dan penyaluran hasil penjualan kembali kepada pelaku usaha melalui mekanisme yang lebih terpusat.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto