DSI dipastikan tidak ambil alih fungsi Bea Cukai dalam pengawasan ekspor-impor

DSI dipastikan tidak ambil alih fungsi Bea Cukai dalam pengawasan ekspor-impor
DSI tak gantikan Bea Cukai

Pemerintah menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia, atau DSI, tidak mengubah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengawasan ekspor dan impor. Klarifikasi ini muncul setelah beredar isu bahwa DSI akan mengambil alih peran Bea Cukai dalam tata kelola ekspor sumber daya alam.

Sorotan

  • Pemerintah menegaskan DSI hanya terlibat pada sektor perdagangan, sedangkan fungsi pemeriksaan dan pengawasan ekspor-impor tetap menjadi wewenang Bea Cukai.
  • Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak ada rencana pengambilalihan fungsi Bea Cukai oleh DSI serta tugas dan kewenangan DJBC tetap berjalan seperti biasa.
  • Pembentukan DSI diposisikan sebagai pelengkap tata kelola perdagangan sumber daya alam, sementara pemerintah memperkuat peran Bea Cukai dalam pengawasan perdagangan internasional.

Klarifikasi peran DSI dan Bea Cukai

Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan DSI nantinya berperan pada kegiatan perdagangan, sementara proses pemeriksaan dan pengawasan ekspor-impor tetap berada di tangan Bea Cukai.

Purbaya mengatakan tugas dan kewenangan DJBC tetap berjalan seperti biasa. Ia menegaskan pelaporan dan aktivitas trading dapat melibatkan DSI, tetapi pemeriksaan atas kegiatan ekspor dan impor tetap menjadi kewenangan Bea Cukai.

Ia juga menepis anggapan bahwa pembentukan DSI berarti fungsi Bea Cukai dihapus atau dialihkan. Menurutnya, tidak ada rencana pengambilalihan fungsi pengawasan ekspor oleh PT DSI.

Dampak terhadap tata kelola perdagangan

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah saat ini mempertahankan pemisahan fungsi antara pelaku perdagangan dan otoritas pengawasan. Dalam kerangka itu, DSI ditempatkan pada sisi perdagangan, sedangkan DJBC tetap menjadi institusi yang mengawasi lalu lintas ekspor dan impor.

Purbaya juga mengatakan pemerintah justru sedang berupaya memperkuat peran dan kinerja Bea Cukai untuk mendukung pengawasan perdagangan internasional. Sikap ini mengindikasikan bahwa pembentukan DSI diposisikan sebagai pelengkap dalam tata kelola perdagangan sumber daya alam, bukan sebagai pengganti lembaga pengawas yang sudah ada.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang sengketa pemeriksaan kontainer ekspor mineral di Batam, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah tuduhan menghambat pemeriksaan dan menegaskan hanya mempertahankan prosedur hukum pembukaan segel. Perusahaan menyatakan komoditas ilmenit telah lolos uji laboratorium dan verifikasi, serta memperingatkan pembukaan segel tanpa mekanisme resmi berisiko memicu ketidakpastian hukum, keterlambatan pengiriman, dan biaya tambahan bagi eksportir.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.