Hanania Group menghadapi tekanan ganti rugi setelah bos travel jadi tersangka kasus dana umrah
Penetapan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, operator Hanania Group, sebagai tersangka belum meredakan tuntutan ribuan calon jemaah umrah yang gagal berangkat di Jakarta. Para korban menyatakan proses hukum justru menjadi awal perjuangan untuk memperoleh pengembalian dana, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Sorotan
- Penetapan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka gagal memberi kepastian pada 2.500 korban yang menuntut refund dan penjadwalan ulang umrah Hanania Group.
- Mediasi pada awal April 2026 menghasilkan kesepakatan refund bertahap hingga Agustus dan opsi reschedule Juni/Juli, namun realisasi pengembalian dana tetap macet.
- Pemeriksaan di Polda Metro Jaya memperbesar tekanan finansial terhadap Hanania Group dan menyoroti lemahnya tata kelola sektor travel umrah di Indonesia.
Proses hukum dan kronologi mediasi korban
Seperti dilaporkan Kompas.com, salah satu korban bernama Uli mengatakan penetapan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya belum membuat para korban merasa tenang. Ia menilai langkah itu menjadi tahap awal setelah upaya panjang para calon jemaah meminta pertanggungjawaban atas pembatalan perjalanan umrah secara sepihak.Sebelum melapor ke polisi, para calon jemaah pada 25 dan 26 Maret 2026 mendatangi kantor Hanania Travel untuk meminta penjelasan dari pemilik perusahaan terkait pembatalan mendadak tersebut. Menurut Uli, perwakilan hukum perusahaan saat itu tidak mempertemukan korban dengan pemilik, sementara Farhan disebut terus menghindari pertemuan dengan ribuan calon jemaah yang menuntut ganti rugi.
Korban kemudian meminta bantuan Kementerian Haji dan Umrah untuk memediasi sengketa itu. Pada awal April 2026, sekitar 40 perwakilan korban bersama pendamping dari Kementerian Agama bertemu dengan Farhan dan istrinya, lalu menandatangani sejumlah kesepakatan mengenai pengembalian dana dan opsi penjadwalan ulang keberangkatan.
Dampak finansial bagi jemaah dan tekanan pada sektor travel umrah
Dalam kesepakatan mediasi, Farhan disebut menyetujui skema refund dalam tiga termin hingga lunas pada akhir Agustus, serta menawarkan opsi reschedule pada Juni, Juli, atau bulan lain pada tahun yang sama. Uli juga mengatakan bahwa bila penjadwalan ulang kembali gagal dilakukan, perusahaan tetap sepakat memberi refund 100 persen kepada jemaah.Namun hingga Senin, sekitar 2.500 jemaah disebut masih belum dapat berangkat umrah dan dana mereka juga belum kembali. Kondisi itu mendorong laporan kepolisian berlanjut ke tahap pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan memperbesar tekanan terhadap perusahaan di tengah tuntutan pengembalian hak korban.
Para korban berharap pemerintah terus mendampingi proses penyelesaian agar dana jemaah bisa dipulihkan. Kasus ini juga menyoroti risiko tata kelola dan kepercayaan dalam industri perjalanan umrah, terutama ketika pembatalan keberangkatan berujung pada sengketa refund dalam skala besar.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang sengketa Hanania Travel, ribuan calon jemaah yang sudah melunasi biaya umrah dilaporkan gagal berangkat sejak Maret 2026 dan menghadapi ketidakjelasan pengembalian dana. Kami mengulas mediasi yang memunculkan skema refund bertahap serta dampak lanjutannya, termasuk masuknya perkara ke jalur hukum yang memperbesar sorotan terhadap tata kelola dana dan kepatuhan penyelenggara perjalanan umrah.
Berita HonorFX Terbaru
- Forex
- Crypto