DJP catat pelaporan SPT tahunan 13,59 juta hingga akhir Mei, aktivasi Coretax 19,5 juta
Menjelang penutupan periode pelaporan untuk Tahun Pajak 2025, jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang masuk ke sistem Direktorat Jenderal Pajak mencapai 13.593.754 hingga 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB. Komposisi pelaporan masih didominasi wajib pajak orang pribadi, sementara data ini juga menunjukkan cakupan administrasi pajak yang terus meluas seiring aktivasi Coretax yang telah menembus 19,5 juta.
Sorotan
- DJP mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh per 31 Mei 2026 sebanyak 13.593.754 SPT, didominasi 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan.
- Segmen korporasi menyumbangkan 1.081.250 SPT, terdiri dari 1.079.466 SPT bermata uang Rupiah dan 1.724 SPT bermata uang dolar A.S.
- Aktivasi sistem Coretax mencapai 19,5 juta, menandakan peningkatan skala administrasi dan potensi percepatan integrasi layanan perpajakan nasional.
Rincian pelaporan pajak sampai 31 Mei 2026
Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 31 Mei 2026, untuk Tahun Pajak 2025, tercatat sebanyak 13.593.754 SPT.Untuk wajib pajak dengan siklus Tahun Buku Januari hingga Desember, segmen orang pribadi karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan 10.962.917 SPT. Kelompok orang pribadi non-karyawan menyampaikan 1.504.209 SPT.
Dari segmen korporasi, DJP menerima 1.079.466 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang Rupiah dan 1.724 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar A.S. Di sektor minyak dan gas bumi, tercatat 17 SPT dalam mata uang Rupiah dan 270 SPT dalam denominasi dolar A.S.
Untuk wajib pajak dengan karakteristik beda Tahun Buku, yang pelaporannya dibuka sejak 1 Agustus 2025, DJP mengumpulkan 45.108 SPT dari wajib pajak badan bermata uang Rupiah serta 43 SPT dari wajib pajak badan bermata uang dolar A.S.
Dampak pada administrasi perpajakan nasional
Dominasi pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi menunjukkan basis kepatuhan formal masih bertumpu pada segmen individu, terutama pekerja karyawan. Di sisi lain, kontribusi dari wajib pajak badan tetap menjadi indikator penting bagi aktivitas usaha dan kepatuhan korporasi dalam sistem perpajakan nasional.Pencapaian pelaporan ini juga menjadi penanda beban operasional dan kapasitas sistem digital perpajakan, terutama ketika pemerintah memperluas penggunaan Coretax. Dengan aktivasi yang telah mencapai 19,5 juta, skala administrasi yang dikelola DJP terus membesar dan berpotensi mempercepat integrasi layanan perpajakan bagi wajib pajak di Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengetatan pengawasan Coretax terhadap praktik tax splitting pada UMKM, pemerintah menyoroti upaya pelaku usaha besar yang memecah entitas agar tetap bisa menikmati tarif PPh Final 0,5%. Melalui Coretax, otoritas dapat menganalisis pola kepemilikan dan arus transaksi untuk mendeteksi penyalahgunaan fasilitas serta mendorong wajib pajak yang sudah melampaui batas omzet beralih ke rezim pajak reguler.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto