KPK dalami dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, 20 perusahaan forwarder diperiksa
Penyidikan dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meluas ke perusahaan ekspedisi muatan di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini menandai pendalaman perkara di luar PT Blueray, seiring KPK menelusuri kemungkinan adanya perusahaan lain yang diduga menyuap pejabat Bea Cukai.
Sorotan
- KPK memeriksa sekitar 20 perusahaan forwarder di seluruh Indonesia terkait dugaan suap impor barang di Ditjen Bea dan Cukai, memperluas cakupan perkara di luar PT Blueray.
- Pada 12 Mei 2026, KPK menyita kontainer berisi sparepart kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga barang dilarang serta terhubung dengan PT Blueray dan importir lain.
- Hingga 27 Februari 2026, tujuh tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea dan Cukai, ditetapkan dalam perkara ini, dengan potensi pengawasan dan pemeriksaan impor menjadi lebih ketat di sektor logistik.
Pendalaman perkara dan cakupan pemeriksaan
Seperti diberitakan Kompas.com, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik memeriksa sekitar 20 forwarder di seluruh Indonesia terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Keterangan dari para petinggi perusahaan itu sedang didalami untuk memetakan keterlibatan masing-masing pihak dan kemungkinan adanya aliran suap ke pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.Asep menyatakan penyidik juga mencari perusahaan lain di luar PT Blueray yang diduga terlibat dalam praktik serupa. Informasi itu digali dari pemeriksaan para saksi dan akan terus dikembangkan sambil menunggu keterangan yang muncul dalam persidangan.
Menurut KPK, perkara ini tidak berhenti pada satu perusahaan. Lembaga antirasuah itu menilai perluasan pemeriksaan terhadap forwarder menjadi bagian penting untuk melihat pola pengurusan impor dan dugaan pelanggaran yang lebih luas dalam rantai logistik barang masuk ke Indonesia.
Dampak penyidikan pada sektor logistik impor
Pada 12 Mei 2026, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga milik importir terafiliasi dengan PT Blueray. Menurut keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo pada 13 Mei 2026, kontainer itu masih berada di pelabuhan karena pemiliknya lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke Bea Cukai.KPK menyebut kontainer tersebut berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya. Penyidik menyatakan akan mengklarifikasi temuan itu kepada PT Blueray, perusahaan importir, forwarder, dan pihak Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam perkembangan perkara, KPK mula-mula menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026, termasuk tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai serta tiga pihak dari PT Blueray. Kemudian pada 27 Februari 2026, KPK menetapkan satu tersangka lagi, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo, sehingga total tersangka menjadi tujuh.
Asep mengatakan John Field selaku pemilik PT Blueray diduga menginginkan barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Bagi sektor logistik dan kepabeanan, pendalaman terhadap forwarder memperbesar risiko pengawasan, kepatuhan dokumen, dan pemeriksaan barang impor yang lebih ketat di pelabuhan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang klarifikasi pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), pemerintah menegaskan kewenangan pemeriksaan dan pengawasan ekspor-impor tetap berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. DSI disebut hanya berperan pada sisi perdagangan, sementara pemerintah menyatakan justru memperkuat peran Bea Cukai dalam pengawasan perdagangan internasional.
Berita Carlsberg Terbaru
- Forex
- Crypto