Himbara berpotensi menambah likuiditas dari aturan DHE SDA
Mulai 1 Juni 2026, revisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam mewajibkan eksportir nonmigas menempatkan 100% dana pada rekening khusus di dalam negeri, sementara eksportir migas harus menempatkan sedikitnya 30%. Kebijakan ini membuka potensi tambahan likuiditas valas bagi bank-bank Himbara hingga sekitar US$ 2,2 miliar per bulan, seiring kewajiban penempatan dana di Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Sorotan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mewajibkan eksportir nonmigas menempatkan 100% DHE SDA di bank Himbara minimal 12 bulan mulai 1 Juni 2026.
- Ekonom BTN memproyeksikan tambahan likuiditas neto bank Himbara antara US$ 700 juta hingga US$ 2,2 miliar per bulan akibat aturan DHE SDA baru.
- Bank swasta berisiko kehilangan likuiditas seiring potensi perpindahan dana eksportir ke Himbara, mendorong persaingan produk valas dan layanan.
Dampak aturan baru terhadap aliran dana ekspor
Seperti dilaporkan Kontan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 resmi berlaku pada Senin, 1 Juni 2026, sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA. Dalam ketentuan baru ini, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan, sedangkan eksportir migas wajib menempatkan sedikitnya 30% selama minimal tiga bulan.Penempatan dana tersebut diwajibkan pada bank-bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia. Penempatan pada bank lain hanya dimungkinkan bagi eksportir tertentu yang memiliki perjanjian bilateral dengan negara mitra dagang Indonesia, dengan nilai minimal 30% dari DHE SDA.
Ekonom Bank Tabungan Negara, Myrdal Gunarto, menyebut aturan ini memberi potensi tambahan likuiditas neto sekitar US$ 700 juta hingga US$ 2,2 miliar per bulan. Perkiraan itu didasarkan pada kontribusi historis ekspor neto komoditas SDA nonmigas, dengan posisi total net ekspor Indonesia yang menurutnya bervariasi antara US$ 1 miliar sampai US$ 7,5 miliar per bulan.
Myrdal juga menilai potensi konversi ke rupiah dapat mendekati 100%, karena kebutuhan modal kerja eksportir pada dasarnya banyak menggunakan rupiah. Namun, tingkat konversi bisa berada pada kisaran 70% hingga 100%, bergantung pada profil perusahaan, termasuk kebutuhan impor peralatan atau pembayaran tenaga kerja dalam dolar U.S..
Tekanan bagi bank swasta dan persaingan valas
Di sisi lain, bank swasta menghadapi risiko perpindahan dana nasabah eksportir ke Himbara. Tekanan itu meningkat karena pengelolaan ekspor dalam skema baru disebut berpotensi berlangsung melalui satu pintu, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia.Menurut Myrdal, kondisi tersebut dapat mendorong eksportir menyederhanakan manajemen ekspor dengan menempatkan dana dan menjalankan aktivitas terkait dalam satu ekosistem yang sama. Jika kecenderungan itu menguat, likuiditas bank swasta berisiko tergerus seiring perpindahan dana valas ke bank-bank BUMN.
Untuk menjaga daya saing, bank swasta perlu memperkuat inovasi teknologi, menawarkan produk valas yang lebih kompetitif, meningkatkan kualitas layanan, dan menekan komisi. Meski demikian, afiliasi banyak bank swasta dengan bank luar negeri dinilai masih memberi ruang bagi mereka untuk tetap bersaing dalam momentum penempatan DHE SDA.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penerapan wajib penempatan DHE SDA di dalam negeri per 1 Juni 2026, kebijakan ini dinilai memperkuat likuiditas perbankan nasional, terutama bank-bank Himbara, lewat masuknya dana ekspor ke rekening khusus valas. Kami juga mencatat tambahan kepemilikan dolar AS dan kas berpotensi memperluas ruang pembiayaan bagi sektor produktif, meski dampaknya belum sepenuhnya tercermin pada pergerakan saham bank BUMN.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto