SPI dorong pengesahan RUU HPI untuk perkuat kepastian hukum investasi Indonesia
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional memasuki fase penting di DPR saat kebutuhan aturan untuk sengketa lintas negara semakin menonjol. Serikat Pengacara Indonesia menilai regulasi itu dapat mengurangi ketergantungan pada warisan hukum kolonial sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi.
Sorotan
- Serikat Pengacara Indonesia mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU HPI pada 2 Juni 2026 untuk memperkuat kepastian hukum investasi di Indonesia.
- RUU HPI diharapkan meningkatkan daya saing bisnis Indonesia lewat pasal 64-67 tentang pengakuan putusan hakim, mendukung iklim investasi internasional.
- SPI menyoroti perlunya penegasan definisi ketertiban umum dan batas kewenangan hakim dalam RUU HPI agar tidak menciptakan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Masukan SPI dalam pembahasan RUU HPI
Seperti diberitakan Kompas.com, Serikat Pengacara Indonesia meminta DPR RI segera mengesahkan RUU HPI dalam rapat Panitia Khusus RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan mengatakan kodifikasi sistematik HPI dalam satu instrumen menjadi langkah progresif untuk mengakhiri ketergantungan pada hukum kolonial.Menurut Trimedya, RUU HPI dapat menjadi terobosan untuk menghadapi perkembangan hubungan hukum lintas negara. Ia menyoroti ketentuan pasal 64 sampai 67 mengenai pengakuan putusan hakim, yang dinilai dapat menempatkan Indonesia dalam persaingan bisnis dan memperkuat daya saing sebagai tujuan investasi.
SPI juga mengusulkan perubahan pada sejumlah substansi rancangan, termasuk penegasan definisi ketertiban umum secara lebih konkret agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan. Trimedya menilai klausul itu krusial karena pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya hukum asing, hak yang lahir dari hukum asing, maupun putusan pengadilan asing jika bertentangan dengan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Dampak bagi iklim usaha dan kepastian hukum
Di sisi lain, SPI menilai RUU HPI membawa semangat yang sejalan dengan agenda penguatan posisi hukum Indonesia di tingkat internasional. Menurut Trimedya, rancangan itu menjadi bagian dari upaya negara menegaskan kedaulatan hukum nasional, melindungi kepentingan pengusaha Indonesia, dan tetap menjaga kepastian hukum bagi investor asing.Meski mendukung arah kebijakan tersebut, SPI meminta Pansus RUU HPI berhati-hati dalam merumuskan norma akhir. Dari sekitar 59 hingga 63 pasal dalam rancangan itu, sejumlah ketentuan, termasuk yang menyangkut aspek orang dan benda, dinilai masih perlu dikritisi lebih lanjut.
Ia juga menyoroti besarnya kewenangan hakim yang diberikan dalam RUU HPI. Menurutnya, ruang kewenangan yang terlalu besar berisiko memengaruhi konsistensi putusan, sehingga pembahasan lanjutan menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha domestik maupun investor asing.
Kami sebelumnya mengulas agenda lawatan ekonomi Indonesia ke Paris dan Brussels pada 3–5 Juni 2026 untuk mendorong aksesi ke OECD serta menjaga kelancaran kerja sama dengan Uni Eropa. Dalam artikel tersebut, dibahas bahwa proses aksesi telah memasuki tahap tinjauan teknis yang menilai kesiapan kebijakan dan regulasi nasional di banyak sektor, sebelum Indonesia menerima rekomendasi penyempurnaan aturan sebagai bagian dari jalur menuju keanggotaan penuh.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto