PPh final UMKM 0,5 persen untuk PT dan CV dibatasi masa transisi lewat PP 20/2026
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang memperjelas ketentuan Pajak Penghasilan final bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha. Aturan ini menegaskan bahwa tarif 0,5 persen masih berlaku terbatas bagi CV, Firma, PT non-perseorangan, dan BUMDes yang jangka waktu fasilitas lamanya belum berakhir.
Sorotan
- PP Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan tarif PPh final 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak beromzet tertentu sesuai skema pemerintah.
- Badan usaha non-perseorangan seperti PT, CV, dan Firma hanya dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen selama masa transisi fasilitas sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022.
- Aturan terbaru memberikan kepastian hukum tentang batas waktu akses fasilitas PPh final bagi UMKM berbadan usaha, mempertegas pembatasan insentif pajak dalam masa transisi.
Ketentuan transisi dalam PP 20/2026
Berdasarkan salinan dokumen yang dikutip Okezone Economy Indonesia, PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 dan menetapkan bahwa tarif PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap sebesar 0,5 persen dalam skema yang diatur pemerintah.Regulasi ini ditujukan untuk menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan akuntansi secara komprehensif, sekaligus menjaga praktik bisnis yang sehat. Namun, pemanfaatan tarif tersebut untuk badan usaha non-perseorangan tidak lagi bersifat terbuka tanpa batas, melainkan mengikuti masa transisi yang sudah ditentukan dalam aturan sebelumnya.
Dalam Pasal II ayat (1) huruf e, pemerintah menyatakan bahwa wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama, masih dapat dikenai PPh final sampai jangka waktu tertentu itu berakhir, sepanjang menurut PP 55 Tahun 2022 masa fasilitasnya memang belum selesai.
Dampak bagi pelaku UMKM berbadan usaha
Penegasan ini berarti badan usaha seperti CV, PT, dan Firma tidak otomatis kehilangan akses ke tarif PPh final 0,5 persen, tetapi hanya dapat memakainya hingga kuota waktu fasilitas yang sebelumnya diberikan habis. Kelanjutan penggunaan tarif murah itu juga tetap bergantung pada pemenuhan kriteria omzet sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.Bagi pelaku UMKM berbadan usaha, kepastian hukum ini memberi kejelasan mengenai batas pemanfaatan insentif pajak dan membantu perencanaan kepatuhan pajak dalam masa transisi regulasi. Di sisi lain, aturan baru tersebut menegaskan bahwa fasilitas PPh final untuk badan usaha non-perseorangan kini semakin dibatasi oleh kerangka waktu yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dalam artikel kami sebelumnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 dibahas sebagai aturan yang mempertahankan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen sekaligus memperjelas ketentuan peralihannya. Kami juga menyoroti relaksasi bagi sebagian wajib pajak yang masa fasilitasnya semestinya berakhir, sehingga pemanfaatan tarif 0,5 persen dapat diperpanjang hingga Tahun Pajak 2026 untuk kelompok tertentu.
Berita Japan Terbaru
- Forex
- Crypto