Pemerintah pertahankan tarif PPh final UMKM 0,5 persen, insentif diperpanjang hingga 2026
Pemerintah mengubah aturan pajak penghasilan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 dengan tetap mempertahankan tarif PPh final UMKM di level 0,5 persen. Regulasi ini juga memberi kepastian tambahan bagi pelaku usaha yang masa fasilitasnya berakhir, termasuk perpanjangan pemanfaatan tarif tersebut hingga Tahun Pajak 2026 untuk kelompok wajib pajak tertentu.
Sorotan
- Pemerintah mempertahankan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan 22 April 2026.
- Wajib pajak yang fasilitas tarif 0,5 persen-nya seharusnya berakhir dapat memanfaatkan insentif ini hingga Tahun Pajak 2026.
- Kebijakan ini memberi relaksasi perpajakan UMKM, memperpanjang transisi, dan diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan serta mencegah penghindaran pajak.
Perubahan aturan dan masa berlaku insentif
Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam salinan dokumen resmi itu, pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dengan besaran PPh final bagi wajib pajak berperedaran bruto tertentu tetap 0,5 persen.Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 56 ayat (2), yang menyatakan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen. Aturan ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 22 April 2026.
Selain mempertahankan tarif, PP baru ini juga membawa kelonggaran waktu bagi wajib pajak orang pribadi atau badan tertentu yang masa tenggat fasilitas PPh finalnya berdasarkan aturan lama sebenarnya telah berakhir. Melalui ketentuan peralihan pada Pasal II ayat (1), mereka dipastikan masih dapat memanfaatkan insentif tarif 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2026.
Dampak bagi UMKM dan kepastian kepatuhan pajak
Bagi pelaku usaha perorangan yang jangka waktu PPh finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024, pemerintah memberikan relaksasi agar tarif 0,5 persen tetap dapat digunakan pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026. Langkah ini memberi ruang transisi yang lebih panjang bagi UMKM di tengah kebutuhan menjaga arus kas dan kepatuhan administrasi perpajakan.Pemerintah menyatakan langkah hukum ini ditujukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal melalui kemudahan, kesederhanaan yang lebih tepat sasaran, dan kepastian hukum. Di saat yang sama, perubahan aturan tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang percepatan pemulihan UMKM terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kami mengulas paket dukungan pemerintah untuk periode 2026–2028. Fokusnya mencakup percepatan penyaluran KUR melalui perlakuan khusus seperti grace period, penyederhanaan syarat kredit, serta relaksasi agunan agar pelaku usaha bisa kembali beraktivitas dan menjaga keberlanjutan usaha.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto