Ashutosh Sureka

Polda Metro Jaya limpahkan tersangka Don Ritto dan aset sitaan ke Kejagung

Polda Metro Jaya limpahkan tersangka Don Ritto dan aset sitaan ke Kejagung
Don Ritto & aset diserahkan

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang terkait batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026. Langkah ini mencakup aset sitaan bernilai besar, termasuk emas batangan dan uang tunai dalam rupiah, dolar Singapura, dan dolar U.S.

Sorotan

  • Don Ritto and assets including 74 kg of gold and Rp 536 miliar in foreign currency will be handed to Kejaksaan Agung on 17 July 2026.
  • Polda Metro Jaya seized Rp 67,2 miliar from a Cipete money changer, Rp 520 juta and 133,000 dolar U.S. from Don Ritto’s Cilandak residence, and gold plus Rp 476 miliar from Febrie Adriansyah’s house.
  • Don Ritto has been detained since 10 July 2026 under TPPU and KUHP laws for alleged corruption-related money laundering, while Febrie Adriansyah faces related corruption and TPPU charges.

Jadwal pelimpahan dan rincian barang bukti

Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menyatakan Don Ritto akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung besok, bersama barang bukti berupa emas dan uang. Konfirmasi itu disampaikan Mackbon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 16 Juli 2026.

Penyidik sebelumnya memeriksa keaslian 74 kilogram emas batangan serta Rp 536 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan dolar U.S. yang disita dalam penggeledahan perkara ini. Don Ritto menjadi tersangka dalam perkara yang juga berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penyidikan lanjutan dan implikasi perkara

Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Don Ritto di Gandaria Selatan dan Cilandak. Dari rumah di Cilandak, penyidik menyita uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar U.S., menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada 10 Juli 2026.

Polisi juga lebih dulu menggeledah sebuah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan uang tunai Rp 67,2 miliar dalam pecahan dolar U.S. dan dolar Singapura. Sementara itu, dari rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, penyidik menyita brankas berisi 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang disimpan dalam brankas tersembunyi.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengonfirmasi Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi. Don Ritto dijerat Pasal 4 atau 5 junto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP Baru, sedangkan Febrie Adriansyah dijerat sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri, kami menjelaskan bahwa seluruh tindakan pro-justitia kini ditangani penyidik Kejagung. Kami juga mencatat status Febrie Adriansyah saat itu masih sebagai saksi karena berkas dan barang bukti masih dipelajari, sembari Kejagung berkoordinasi dengan Polri serta melibatkan KPK untuk supervisi di bawah pengawasan Komisi III DPR.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.