PN Jakarta Pusat jadwalkan sidang perdana kasus eks pejabat Bea Cukai pada 28 Juli

PN Jakarta Pusat jadwalkan sidang perdana kasus eks pejabat Bea Cukai pada 28 Juli
Sidang perdana Bea Cukai

Perkara dugaan gratifikasi yang menjerat eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana Budiman Bayu Prasojo dijadwalkan pada 28 Juli 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sorotan

  • Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus gratifikasi Budiman Bayu Prasojo pada 28 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
  • Budiman didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk berbagai mata uang asing, dengan identitas pemberi gratifikasi akan diungkap pada sidang.
  • Kasus ini memperpanjang rangkaian proses hukum korupsi Ditjen Bea Cukai setelah KPK menemukan uang Rp5 miliar dalam lima koper di Ciputat.

Agenda persidangan dan dakwaan perkara

Seperti diberitakan Kompas.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Budiman Bayu Prasojo pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan perkara itu telah teregistrasi dengan nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan akan diperiksa majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi, dengan hakim anggota Edward Agus dan Hiashinta Manalu.

Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Budiman ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 15 Juli 2026.

Dalam dakwaan, Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk penerimaan dalam berbagai mata uang asing. Identitas pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi belum diungkap dan direncanakan disampaikan dalam sidang perdana.

Dampak perkara bagi pengawasan kepabeanan

Kasus ini menambah rangkaian proses hukum terkait dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sebelumnya, KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka baru setelah menemukan uang Rp5 miliar dalam lima koper di Ciputat, Tangerang Selatan, berdasarkan pemeriksaan para tersangka lain, keterangan pihak terkait, dan rangkaian penggeledahan.

Atas perkara ini, Budiman disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Proses persidangan di Jakarta Pusat menjadi tahap penting untuk menguji dakwaan jaksa dan memperjelas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran gratifikasi di sektor kepabeanan.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang melemahnya kepercayaan terhadap institusi negara di tengah sorotan kasus-kasus korupsi, kami menekankan bahwa perhatian publik bergeser dari sekadar menghukum pelaku ke mempertanyakan integritas sistem penegakan hukum. Kami juga mengulas turunnya skor Corruption Perceptions Index 2025 serta berbagai polemik yang memicu kekhawatiran soal independensi proses hukum dan dampaknya pada legitimasi lembaga publik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.