Pemerintah mulai cairkan gaji ke-13 ASN pada Juni 2026, kelompok tertentu dikecualikan

Pemerintah mulai cairkan gaji ke-13 ASN pada Juni 2026, kelompok tertentu dikecualikan
Gaji ke-13 ASN cair

Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lain secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran tambahan pendapatan tahunan ini mencakup sejumlah komponen penghasilan dan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026.

Sorotan

  • Pemerintah mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan mulai Juni 2026 dengan komponen lengkap termasuk tunjangan kinerja.
  • Pembayaran gaji ke-13 dilakukan bertahap sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di masing-masing satuan kerja atau kementerian/lembaga induk.
  • Kelompok penerima terbatas pada yang memenuhi persyaratan dalam regulasi, sehingga tidak seluruh tenaga di lingkungan pemerintah otomatis mendapatkannya.

Dasar aturan dan skema pencairan

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan mulai digulirkan pada Juni 2026 dan ditransfer bertahap ke rekening penerima manfaat mulai hari ini.

Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Aturan itu juga menetapkan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, DIPA, masing-masing satuan kerja. Untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk.

Cakupan penerima dan implikasi anggaran

Penerima manfaat gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dengan demikian, tidak seluruh aparatur atau tenaga yang bekerja di lingkungan pemerintah otomatis menerima pembayaran tersebut karena pencairan tetap mengikuti ketentuan status dan persyaratan dalam regulasi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari belanja rutin negara untuk mendukung pendapatan aparatur dan pensiunan pada pertengahan tahun. Penyaluran bertahap melalui satuan kerja dan kementerian induk juga menunjukkan bahwa realisasi pembayaran akan bergantung pada mekanisme anggaran masing-masing instansi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang gaji ke-13 untuk PPPK pada 2026, kami mengulas bahwa PPPK termasuk penerima yang berhak sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 3 Maret 2026. Kami juga merangkum jadwal pembayaran yang paling cepat dimulai Juni 2026, beserta komponen gaji ke-13 dan ketentuan pembiayaan yang menjadi pedoman pelaksanaan di instansi pemerintah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.