DPR dorong pembenahan tata kelola MBG usai kasus korupsi Badan Gizi Nasional

DPR dorong pembenahan tata kelola MBG usai kasus korupsi Badan Gizi Nasional
DPR perketat pengawasan MBG

Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis mendorong desakan agar tata kelola program beranggaran besar itu diperketat. Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menilai momentum ini harus digunakan untuk memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan MBG.

Sorotan

  • Komisi DPR mendorong pembenahan tata kelola dan penguatan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah kasus korupsi Badan Gizi Nasional mencuat pada 3 Juni 2026.
  • Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala sebagai tersangka akibat penunjukan yayasan mitra yang terafiliasi pejabat dan menerima insentif miliaran rupiah per hari.
  • Pengadaan barang bermasalah meliputi 21.801 motor listrik, 32.000 sepatu, 31.000 tablet, serta 5.400 televisi 75 inci, memicu tekanan untuk pembenahan tata kelola anggaran MBG.

Desakan perbaikan pengawasan program

Seperti dilaporkan Kompas.com, Charles pada Rabu, 3 Juni 2026, mengatakan penetapan eks pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka harus menjadi titik balik untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh. Ia menekankan program dengan anggaran besar memerlukan pengawasan yang kuat agar persoalan hukum serupa tidak terulang pada masa depan.

Menurut Charles, transparansi dan akuntabilitas ketat menjadi syarat utama agar pelaksanaan MBG tetap mendukung tujuan layanan publik. Ia juga berharap kasus ini tidak mengganggu kebutuhan untuk memperbaiki sistem pelaksanaan program secara menyeluruh.

Rincian perkara dan dampaknya bagi MBG

Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana serta dua eks wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman mengatakan para penyidik menemukan yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menjadi sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.

Menurut Kejagung, yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dan disebut menerima insentif miliaran rupiah setiap hari. Penyidik juga menduga para tersangka melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen, sehingga spesifikasi pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil dan terjadi mark-up harga.

Pengadaan yang dipersoalkan meliputi 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Perkara ini menambah tekanan agar pengawasan atas belanja publik di sektor gizi dan layanan sosial diperketat, mengingat skala anggaran MBG yang besar dan dampaknya terhadap operasional program pemerintah.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dan sorotan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami menulis bahwa Komisi III DPR mendukung Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan tanpa mengganggu tujuan peningkatan gizi masyarakat. Laporan itu juga menyoroti perombakan pimpinan BGN sebagai langkah memperkuat akuntabilitas, mengingat besarnya anggaran dan kompleksnya rantai pelaksanaan MBG yang meningkatkan risiko penyalahgunaan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.