Asosiasi sebut syarat modal dan AUM hambat manajer investasi dirikan DPLK
Setelah aturan baru membuka jalan bagi manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, realisasinya masih terbatas di pasar pensiun Indonesia. Lebih dari setahun sejak POJK 35/2024 berlaku, baru satu manajer investasi yang membentuk DPLK, yaitu Sinarmas Asset Management.
Sorotan
- Persyaratan modal minimum dan AUM Rp25 triliun dari OJK membatasi hanya manajer investasi besar yang bisa mendirikan DPLK dan memperlambat ekspansi industri.
- Kebutuhan sistem administrasi individu serta kompleksitas tata kelola dan aktuaria menjadi hambatan operasional utama bagi manajer investasi yang ingin masuk segmen DPLK.
- OJK telah mengesahkan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management pada 12 Juni 2026, didorong oleh POJK Nomor 35 Tahun 2024 yang memperluas pelaku dana pensiun.
Hambatan regulasi dan kesiapan operasional
Seperti dilaporkan KONTAN, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan menyatakan minat manajer investasi untuk mendirikan DPLK sebenarnya cukup besar, tetapi pelaksanaannya tertahan oleh sejumlah kendala utama. Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja mengatakan salah satu hambatan utama adalah persyaratan modal minimum dari OJK serta batas minimal dana kelolaan atau assets under management sebesar Rp25 triliun.Menurut Tondy, ketentuan itu membuat hanya manajer investasi berskala besar yang memiliki kesiapan finansial dan mampu memenuhi kriteria regulasi. Ia juga menilai tantangan kapabilitas operasional menjadi penghambat karena DPLK membutuhkan investasi pada sistem administrasi kepesertaan individu yang berbeda jauh dari bisnis reksa dana konvensional.
Tondy menambahkan kompleksitas tata kelola dana pensiun dan aspek aktuaria ikut memperlambat ekspansi. Di sisi lain, karakter bisnis DPLK yang bersifat long-tail dengan waktu break-even yang panjang menuntut komitmen jangka panjang dari grup usaha yang ingin masuk ke segmen ini.
Dorongan OJK dan prospek industri pensiun
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun, yang dalam Pasal 5 menyatakan manajer investasi dapat mendirikan DPLK. Aturan itu mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 23 Desember 2024, sehingga menjadi landasan baru bagi perluasan pelaku di industri dana pensiun.Ke depan, Tondy memproyeksikan beberapa manajer investasi lain akan mengikuti langkah Sinarmas Asset Management. Ia menyebut katalis utamanya adalah dorongan regulasi OJK dan tren pendalaman pasar, terutama bagi manajer investasi besar yang sudah memiliki ekosistem nasabah institusi yang kuat.
OJK sendiri telah mengumumkan pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management pada 12 Juni 2026 melalui situs resminya. Keputusan itu tercantum dalam surat nomor KEP-39/D.05/2026 tertanggal 5 Juni 2026.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang tren pembiayaan produktif hingga April 2026, OJK mencatat pembiayaan investasi menurun sementara pembiayaan modal kerja meningkat, mencerminkan perusahaan masih memprioritaskan likuiditas operasional ketimbang ekspansi. Sejumlah pelaku industri menilai kondisi pasar yang berfluktuasi membuat penyaluran pembiayaan dan pengelolaan portofolio dilakukan lebih selektif, sembari menunggu momentum ekonomi yang lebih stabil.
- Forex
- Crypto