BGN menghadapi risiko tata kelola MBG setelah tiga mantan pimpinan ditahan

BGN menghadapi risiko tata kelola MBG setelah tiga mantan pimpinan ditahan
Tata kelola MBG disorot

Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia menghadapi sorotan baru pada awal Juni 2026 setelah penahanan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional. Kasus ini memperkuat kritik lama atas rancangan program yang dinilai lemah dalam tata kelola, transparansi pengadaan, dan pengawasan anggaran.

Sorotan

  • Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional ditahan sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG 2025-2026 dengan dugaan modus penunjukan yayasan afiliasi dan insentif miliaran rupiah.
  • Penyidik menduga vendor bodong terlibat dalam pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp 1 triliun dan pembelian barang tidak relevan melalui intervensi pengadaan.
  • Potensi penyimpangan pada MBG dan BGN mengancam efektivitas Rp 268 triliun dari mandatory spending pendidikan Rp 769 triliun di APBN 2026.

Penetapan tersangka dan dugaan modus pengadaan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Rabu, 3 Juni 2026, menetapkan tiga mantan pimpinan puncak Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional, dan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi, yang langsung ditahan selama 20 hari dan dijerat Pasal 603 serta 604 KUHP.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, modus yang digunakan berupa penunjukan yayasan yang terafiliasi atau dimiliki sendiri sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi melalui atensi khusus pada portal verifikasi. Skema itu membuat yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos dan menerima insentif miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga menduga adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen agar Kerangka Acuan Kerja tidak sesuai kebutuhan lapangan. Kondisi itu membuka jalan bagi pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp 1 triliun melalui vendor bodong, serta pembelian sepatu, tablet, dan 5.400 televisi 75 inci yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan dapur sekolah.

Dampak pada anggaran pendidikan dan tata kelola program

Kritik terhadap MBG sebenarnya sudah muncul sejak program itu digulirkan pada awal 2025. Sorotan mencakup minimnya pejabat berlatar gizi atau kesehatan di pucuk lembaga, dominasi purnawirawan TNI dan Polri di sejumlah posisi, serta desain kebijakan yang dinilai top-down dan minim partisipasi publik.

Masalah tata kelola juga terlihat dari regulasi yang baru terbit pada November 2025, hampir 10 bulan setelah program berjalan. Dalam periode itu, pengadaan barang dan jasa disebut minim transparansi, sementara penunjukan mitra SPPG berlangsung tanpa verifikasi terbuka, sehingga memperbesar ruang pemburuan rente ketika anggaran program terus membesar.

Tekanan fiskal kasus ini menjadi lebih besar karena anggaran MBG tidak berdiri sendiri, melainkan bertumpu pada pos pendidikan. Dari mandatory spending pendidikan sebesar Rp 769 triliun, setara 20 persen APBN 2026, sekitar Rp 268 triliun dialokasikan untuk BGN dan MBG, sehingga dugaan penyimpangan berpotensi mengganggu efektivitas belanja publik bagi layanan pendidikan dan gizi anak sekolah.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan korupsi di Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), kami mengulas bagaimana lonjakan anggaran BGN memperbesar tuntutan transparansi dan integritas lembaga. Kami juga menyoroti risiko pelemahan sistem merit akibat dugaan jual beli jabatan dan patronase, yang dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan serta menurunkan kualitas layanan publik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.