Mahfud MD soroti tata kelola pengesahan UU Polri di Indonesia

Mahfud MD soroti tata kelola pengesahan UU Polri di Indonesia
UU Polri disorot Mahfud MD

Pengesahan perubahan UU Polri memicu kritik baru terhadap arah reformasi kepolisian di Indonesia. Mahfud MD menilai proses itu berlangsung tanpa partisipasi publik yang bermakna dan mencerminkan pendekatan konservatif DPR serta pemerintah.

Sorotan

  • Mahfud MD mengkritik tidak adanya meaningful participation publik dalam proses pengesahan UU Polri yang dinilai berlangsung tiba-tiba dan konservatif.
  • Komisi Reformasi Polri yang dibentuk Presiden menurut Mahfud MD tidak diperhatikan rekomendasinya dalam penyusunan dan pembahasan UU Polri oleh DPR dan pemerintah.
  • DPR RI mengesahkan revisi ketiga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian pada 9 Juni 2026, memicu sorotan baru soal partisipasi publik di sektor keamanan.

Kritik atas proses pengesahan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Mahfud MD mengatakan ia tidak melihat adanya meaningful participation dari masyarakat dalam proses pengesahan UU Polri yang menurutnya berlangsung tiba-tiba.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyebut prosedur pengesahan sangat konservatif. Ia mengatakan tidak mengetahui kapan partisipasi publik yang bermakna diambil dalam pembahasan beleid tersebut.

Mahfud juga mengaku tidak mengetahui secara langsung proses pembahasan hingga pengundangan UU Polri. Namun, ia menyatakan membaca bahwa rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang dibentuk Presiden sama sekali tidak diperhatikan dalam penyusunan dan pembahasan aturan itu.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan DPR dan pemerintah masih memakai pendekatan konservatif dalam menjalankan reformasi kelembagaan Polri. Ia menambahkan kewenangan pengesahan memang berada di tangan DPR dan pemerintah, sehingga dirinya tidak menyatakan kecewa atas hasil akhirnya.

Dampak bagi agenda reformasi kepolisian

Mahfud menjelaskan ia bersedia menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri karena diminta langsung dan ingin menunjukkan bahwa kritiknya terhadap institusi kepolisian tidak berhenti pada tataran wacana.

Ia juga mengakui sejak awal tidak terlalu berharap seluruh rekomendasi tim reformasi akan diakomodasi dalam revisi UU Polri. Menurutnya, sikap pemerintah terhadap agenda reformasi kepolisian belum sepenuhnya kuat, sehingga peluang adopsi menyeluruh terhadap usulan tim memang terbatas.

DPR RI sebelumnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Kritik Mahfud menambah sorotan terhadap proses legislasi dan membuka kembali pertanyaan mengenai ruang partisipasi publik dalam pembentukan regulasi sektor keamanan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang gerakan sosial dan demonstrasi di jalanan sebagai alarm tata kelola, kami menyoroti bahwa mobilisasi warga kerap muncul ketika saluran formal dianggap tidak lagi efektif menyerap aspirasi. Kami juga mengulas bagaimana kasus korupsi berulang memperdalam kekecewaan publik dan menggerus legitimasi institusi, sehingga protes semestinya dibaca sebagai peringatan dini atas masalah kebijakan dan komunikasi pemerintah.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.