OJK awasi khusus 8 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia
Pengawasan khusus di sektor perasuransian terus dijalankan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong perbaikan kondisi lembaga jasa keuangan dan melindungi kepentingan pemegang polis. Hingga 25 Mei 2026, langkah ini mencakup delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun di tengah pertumbuhan aset industri yang masih berlanjut.
Sorotan
- OJK menerapkan pengawasan khusus hingga 25 Mei 2026 terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memperbaiki kondisi keuangan dan pelindungan konsumen.
- Total aset asuransi komersial mencapai Rp 984,20 triliun per April 2026, naik 4,65% secara tahunan meski pendapatan premi turun 0,36% menjadi Rp 116,01 triliun.
- Premi asuransi jiwa tumbuh 3,28% menjadi Rp 62,58 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi turun 4,32% menjadi Rp 53,43 triliun.
Ruang lingkup pengawasan hingga Mei 2026
Seperti diberitakan KONTAN, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan pengawasan khusus hingga 25 Mei 2026 diterapkan terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers RDK OJK pada Jumat, 5 Juni 2026.Menurut Ogi, langkah tersebut ditujukan agar perusahaan memperbaiki kondisi keuangannya sekaligus mendukung penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun. OJK juga menjalankan pengawasan khusus terhadap delapan dana pensiun pada periode yang sama sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan di lembaga jasa keuangan.
Kinerja industri asuransi dan implikasinya
Total aset asuransi komersial tercatat mencapai Rp 984,20 triliun per April 2026, naik 4,65% secara tahunan. Di sisi lain, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial sebesar Rp 116,01 triliun, turun 0,36% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.Secara rinci, premi asuransi jiwa tumbuh 3,28% secara tahunan menjadi Rp 62,58 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 4,32% secara tahunan menjadi Rp 53,43 triliun, menunjukkan tekanan yang masih berbeda antarsegmen dalam industri asuransi Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kinerja industri asuransi komersial per April 2026, kami menyoroti bahwa total aset sektor ini tetap tumbuh meski pendapatan premi melemah. Kami juga mencatat kenaikan klaim, sementara tingkat permodalan (risk based capital) masih berada jauh di atas batas minimum, sehingga daya tahan industri dinilai tetap terjaga di tengah tekanan pada sebagian lini usaha.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto