Pemerintah wajibkan transaksi pelabuhan gunakan rupiah

Pemerintah wajibkan transaksi pelabuhan gunakan rupiah
Transaksi pelabuhan wajib rupiah

Pemerintah menegaskan seluruh transaksi jasa di kawasan pelabuhan Indonesia harus menggunakan rupiah di tengah sorotan atas praktik pembayaran dengan mata uang asing. Penegasan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026).

Sorotan

  • Pemerintah menegaskan kewajiban transaksi pelabuhan menggunakan rupiah dan akan menindak pelanggaran penggunaan dolar U.S. untuk jasa di wilayah Indonesia.
  • Pelaku usaha diminta melapor apabila menemukan penagihan atau pembayaran layanan pelabuhan masih memakai mata uang asing, meningkatkan pengawasan dan kepatuhan aturan.
  • Penegasan aturan memperjelas kepastian hukum bagi operator, jasa, dan logistik pelabuhan, serta meningkatkan tekanan kepatuhan terhadap larangan transaksi menggunakan dolar U.S..

Penegasan aturan transaksi di pelabuhan

Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Purbaya meminta pelaku usaha melapor bila masih menemukan penagihan atau pembayaran di pelabuhan menggunakan dolar U.S. Ia menilai penggunaan mata uang asing untuk transaksi jasa di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya di sela kunjungan tersebut, Purbaya menegaskan praktik transaksi dengan dolar U.S. di kawasan pelabuhan merupakan bentuk penyimpangan. Ia menyatakan pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran aturan dan akan menindak pihak yang tetap memakai mata uang asing untuk transaksi jasa pelabuhan.

Menurut dia, ketentuan yang berlaku sudah jelas mewajibkan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi di Indonesia. Karena itu, pelaku usaha diminta segera menyampaikan laporan kepada pemerintah jika menemukan praktik yang bertentangan dengan aturan tersebut.

Dampak bagi pelaku usaha dan layanan pelabuhan

Penegasan ini memperkuat arah pengawasan pemerintah terhadap kegiatan bisnis di pelabuhan, terutama pada layanan yang selama ini berpotensi ditagihkan dalam mata uang asing. Bagi operator, pengguna jasa, dan perusahaan logistik, kepastian penggunaan rupiah menjadi dasar kepatuhan dalam penagihan, pembayaran, dan administrasi transaksi di area pelabuhan.

Langkah tersebut juga memperjelas bahwa kegiatan usaha di pelabuhan harus mengikuti kerangka hukum transaksi domestik di Indonesia. Dengan jalur pelaporan yang dibuka pemerintah, tekanan kepatuhan bagi pelaku usaha berpotensi meningkat apabila masih ditemukan praktik penggunaan dolar U.S. dalam transaksi jasa.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang kemacetan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penumpukan ribuan kontainer yang masih jauh di atas kondisi normal meski mulai menurun. Ia mendorong penambahan personel dan jam kerja 24 jam serta menyinggung kebiasaan sebagian importir menahan kontainer berbulan-bulan karena pertimbangan biaya, yang berisiko menekan kapasitas pelabuhan dan mengganggu rantai pasok industri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.