OJK minta klarifikasi Solusiku atas dugaan pelanggaran penagihan
Pengawasan terhadap industri pinjaman daring kembali menguat setelah Otoritas Jasa Keuangan menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait proses penagihan oleh Solusiku. OJK kini mendalami dugaan pelanggaran yang mencakup aspek perlindungan konsumen, penggunaan data pribadi, dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Sorotan
- OJK memanggil PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku) pada 4 Juni 2026 terkait dugaan pelanggaran penagihan dan perlindungan data konsumen.
- OJK menuntut Solusiku menyesuaikan proses penagihan sesuai regulasi, SOP internal, serta meningkatkan kontrol atas perangkat dan petugas penagihan.
- OJK meminta Solusiku menghentikan sementara penagihan terhadap konsumen yang mengadu dan mewajibkan pengumpulan data serta klarifikasi lanjutan untuk pengawasan.
Permintaan klarifikasi dan fokus pengawasan
Sebagaimana diberitakan Okezone Economy Indonesia, OJK memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau LPBBTI, Solusiku, terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK serta tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, atau APPK.Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Aduan itu juga mencakup dugaan penggunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Agus mengatakan OJK masih melakukan pendalaman atas kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait. Permintaan klarifikasi itu telah dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dampak bagi kepatuhan industri pinjaman daring
Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara. Fokusnya meliputi kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku.Otoritas juga menelaah penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, termasuk efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga. Selain itu, OJK menyoroti pelaksanaan perlindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan berlangsung.
Selanjutnya, OJK telah meminta penyelenggara memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan aduan selesai. Perusahaan juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan.
Dalam laporan kami sebelumnya, OJK memanggil penyelenggara fintech lending PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku) untuk dimintai klarifikasi setelah menerima pengaduan konsumen melalui portal perlindungan konsumen. OJK mendalami dugaan pelanggaran yang mencakup praktik penagihan, penggunaan data pribadi, serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan, sambil menyiapkan kemungkinan sanksi bila pelanggaran terbukti.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto