Skema perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara di Indonesia membedakan peserta PNS dari pekerja pada umumnya dalam program hari tua dan pensiun. Untuk kelompok ini, pengelolaan manfaat dilakukan melalui PT Taspen (Persero), yang juga mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
Sorotan
- Taspen mengelola empat program utama yakni Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian khusus untuk ASN termasuk PNS dan PPPK.
- Program THT Taspen merupakan asuransi dwiguna terkait usia pensiun serta kematian, sementara program pensiun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
- JKK melindungi risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sedangkan JKM memberikan santunan kematian non-kecelakaan, memisahkan jaminan sosial PNS dari ketenagakerjaan umum.
Cakupan program Taspen bagi ASN
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa ASN termasuk PNS menggunakan Taspen untuk program jaminan hari tua dan pensiun. Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan PNS, pejabat negara, dan PPPK seluruhnya menjadi peserta Taspen.Taspen menyelenggarakan empat program utama bagi kesejahteraan PNS sejak masa aktif hingga purna tugas, yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM). Struktur ini menempatkan Taspen sebagai pengelola perlindungan yang khusus untuk kelompok aparatur negara.
Mengutip laman resmi Taspen, program THT merupakan program asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun dan ditambah manfaat asuransi kematian. Adapun program pensiun merupakan penghasilan bulanan yang diterima penerima pensiun sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas pengabdian kepada negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Perlindungan risiko kerja dan kepastian manfaat
Selain manfaat pensiun, Taspen juga mengelola perlindungan atas risiko kerja dan kematian bagi pesertanya. Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dalam bentuk perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.Sementara itu, program JKM memberikan perlindungan atas risiko kematian yang bukan disebabkan kecelakaan kerja melalui santunan kematian. Dengan cakupan empat program tersebut, skema Taspen menegaskan pemisahan pengelolaan jaminan sosial PNS dari skema ketenagakerjaan umum.
Dalam artikel kami sebelumnya, program pemberdayaan pensiunan “Glow and Grow” dari Bank Mandiri Taspen dibahas sebagai upaya menjaga nasabah pensiunan tetap sehat, aktif, dan produktif lewat kegiatan kesehatan, edukasi, serta dukungan wirausaha. Kami juga mencatat pertumbuhan kredit, dana pihak ketiga, dan aset bank hingga Maret 2026 yang memperkuat kapasitas layanan bagi segmen pensiunan.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto