PT DSI jadi perantara tunggal ekspor SDA hingga akhir 2026
Pemerintah menyiapkan skema pengawasan ekspor sumber daya alam melalui penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai perantara tunggal mulai Juni hingga 31 Desember 2026. Langkah ini disampaikan setelah pertemuan tertutup sejumlah pejabat negara yang membahas implementasi peraturan pemerintah terkait ekspor sumber daya Indonesia.
Sorotan
- PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam Indonesia dari Juni hingga 31 Desember 2026 sesuai mandat pemerintah.
- Penunjukan DSI bertujuan memastikan tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam nasional.
- Pengawasan yang terpusat oleh DSI berpotensi memperketat kontrol administrasi dan pelaporan ekspor, menunjukkan penegakan aturan ekspor yang lebih ketat oleh pemerintah.
Mandat perantara tunggal hingga Desember 2026
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia, atau DSI, beroperasi sebagai perantara tunggal untuk periode Juni sampai 31 Desember 2026. Ia mengatakan penugasan tersebut juga telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah.Pernyataan itu disampaikan Dony dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Keterangan tersebut muncul setelah ia mengikuti pertemuan tertutup bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dampak pengawasan pada ekspor sumber daya
Menurut Dony, tugas BP BUMN dalam skema ini adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Fokus itu menempatkan pengawasan nilai transaksi dan tata niaga ekspor sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan baru tersebut.Bagi sektor sumber daya dan perdagangan ekspor, penunjukan satu perantara berpotensi memperketat kontrol administrasi dan pelaporan selama masa berlaku kebijakan. Langkah ini juga menunjukkan pemerintah sedang mendorong implementasi aturan ekspor yang lebih terpusat untuk menekan potensi penyimpangan dalam transaksi komoditas.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang isu obligasi khusus Danantara, kami membahas klarifikasi pemerintah terkait spekulasi pasar bahwa pemilik tabungan di atas Rp3 miliar akan diwajibkan membeli Obligasi Patriot atau Obligasi Merah Putih. Pemerintah menegaskan belum ada regulasi maupun arahan Presiden yang mewajibkan pembelian tersebut, sementara pendekatan yang disiapkan justru berupa skema insentif agar investor besar tertarik menyerap instrumen surat utang Danantara setelah revisi UU P2SK disahkan.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto