Pemerintah pastikan tanpa PHK PPPK dan honorer saat penyesuaian belanja daerah

Pemerintah pastikan tanpa PHK PPPK dan honorer saat penyesuaian belanja daerah
Tanpa PHK PPPK & honorer

Pemerintah menegaskan penyesuaian belanja pegawai daerah menjelang penerapan batas 30 persen pada 2027 tidak diarahkan pada pemberhentian PPPK maupun tenaga honorer. Sikap itu disertai dorongan agar pemerintah daerah menahan perekrutan honorer baru dan memperkuat pendapatan asli daerah untuk menjaga ruang fiskal.

Sorotan

  • Mendagri Tito Karnavian menegaskan tidak ada opsi PHK bagi PPPK dan honorer saat penyesuaian belanja pegawai daerah menuju batas 30 persen mulai 2027.
  • Pemerintah daerah didorong meningkatkan pendapatan asli daerah seperti Pekanbaru yang menaikkan PAD dari Rp 800 miliar menjadi lebih dari Rp 1 triliun.
  • Usulan perpanjangan masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun akan diajukan melalui UU APBN 2027, bukan revisi UU HKPD.

Strategi belanja pegawai menuju 2027

Seperti dilaporkan KOMPAS.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (8/6/2026) bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya opsi pemberhentian pegawai bagi PPPK dan tenaga honorer di daerah. Pernyataan itu muncul saat pemerintah membahas penyesuaian postur belanja pegawai agar tidak melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku pada 2027.

Tito meminta pemerintah daerah tidak melakukan perekrutan tenaga honorer baru. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan belanja pegawai tanpa mengurangi pegawai yang sudah ada.

Dorongan kenaikan PAD dan usulan masa transisi

Selain menahan belanja pegawai, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah lebih aktif meningkatkan pendapatan asli daerah. Tito mencontohkan Kota Pekanbaru yang meningkatkan PAD dari sekitar Rp 800 miliar menjadi lebih dari Rp 1 triliun melalui kemudahan perizinan, serta Kabupaten Banyuwangi yang mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menghubungkan sistem pajak restoran dan hotel langsung kepada pemerintah daerah.

Menurut Tito, langkah serupa dapat menjadi rujukan bagi daerah lain untuk memperkuat kapasitas fiskal tanpa membebani masyarakat. Ia juga mendorong optimalisasi badan usaha milik daerah sebagai salah satu instrumen peningkatan PAD.

Lebih lanjut, Tito mengatakan dirinya telah bertemu dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei 2026. Dari pertemuan itu muncul usulan untuk memperpanjang masa transisi penerapan ketentuan UU HKPD selama satu tahun melalui UU APBN 2027, bukan lewat revisi UU HKPD.

Dalam artikel kami sebelumnya, moratorium rekrutmen honorer baru di daerah menjadi sorotan utama sebagai bagian dari upaya pemerintah mengendalikan postur belanja pegawai. Kami mengulas penegasan Mendagri Tito Karnavian agar kepala daerah menahan penambahan personel karena berisiko menambah beban APBD dan memicu tuntutan pengangkatan menjadi PPPK/PNS, dengan pengecualian terbatas untuk sektor guru dan kesehatan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.