DPR soroti kenaikan harga Pertamax, minta pemerintah buka mekanisme penetapan
Di tengah penyesuaian harga BBM non-subsidi pada Juni 2026, permintaan transparansi atas kenaikan harga Pertamax menguat dari parlemen. Sorotan ini muncul setelah harga Pertamax di Jakarta dan sekitarnya naik tajam, memicu kekhawatiran atas dampaknya terhadap inflasi, logistik, dan daya beli kelas menengah.
Sorotan
- Pertamina menaikkan harga Pertamax di DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, naik Rp 3.950 dari harga sebelumnya.
- Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita meminta Kementerian ESDM dan Pertamina membuka mekanisme penetapan kenaikan harga Pertamax sebesar 32 persen untuk transparansi publik.
- Kenaikan harga Pertamax dinilai berpotensi menaikkan biaya transportasi dan logistik, meningkatkan harga barang pokok, dan memberi tekanan pada inflasi nasional.
Desakan transparansi atas formula harga
Seperti dilaporkan Kompas.com, anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita meminta pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero), menjelaskan secara terbuka mekanisme penentuan kenaikan harga Pertamax. Ia menilai publik perlu mengetahui faktor yang mendasari perubahan harga, mulai dari fluktuasi harga minyak mentah dunia, pergerakan nilai tukar rupiah, biaya pengolahan, hingga komponen distribusi.Ratna mengatakan kenaikan harga yang cukup tinggi membuat banyak masyarakat terkejut. Menurut dia, meski Pertamax bukan BBM subsidi, pemerintah tidak boleh meremehkan efek kebijakan tersebut terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga, terutama bagi kelompok kelas menengah yang menjadi pengguna utama produk itu.
Ia juga meminta Kementerian ESDM segera menjelaskan rasionalisasi kenaikan sebesar 32 persen agar tidak memicu spekulasi di masyarakat. Menurut Ratna, penjelasan yang jelas dan akuntabel diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik di tengah tekanan ekonomi yang sudah dirasakan kelas menengah.
Dampak ke biaya logistik dan konsumsi
Ratna menilai kenaikan harga Pertamax berpotensi mendorong naiknya biaya transportasi dan sektor logistik nasional. Jika beban kedua sektor itu meningkat, harga barang-barang pokok di pasar juga berisiko ikut terdorong naik, yang pada akhirnya menekan daya beli masyarakat dan memberi kontribusi negatif terhadap inflasi nasional.PT Pertamina (Persero) sebelumnya menyesuaikan harga BBM non-subsidi yang berlaku mulai Rabu, 10 Juni 2026. Berdasarkan informasi Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax atau RON 92 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya kini menjadi Rp 16.250 per liter, naik Rp 3.950 dari Rp 12.300 per liter yang berlaku sejak 1 Juni 2026.
Kenaikan ini menjadi penyesuaian pertama untuk Pertamax setelah harga produk tersebut sebelumnya dipertahankan di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia sejak konflik Israel-Iran memanas pada akhir Februari 2026. Selain Pertamax, harga Pertamax Green 95 juga naik dari Rp 12.900 per liter menjadi Rp 17.000 per liter, sementara Pertamax Turbo tetap di Rp 20.750 per liter.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kenaikan harga Pertamax per 10 Juni 2026, kami mengulas penyesuaian harga di DKI Jakarta menjadi Rp16.250 per liter yang dikaitkan dengan mekanisme pasar, lonjakan harga minyak mentah dunia, dan pelemahan rupiah. Kami juga menyoroti sikap pemerintah yang menahan harga BBM subsidi dan elpiji subsidi, sekaligus membahas potensi dampak kenaikan BBM nonsubsidi terhadap kelas menengah melalui kenaikan biaya transportasi dan logistik.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto