Kejagung perluas penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN

Kejagung perluas penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN
Penyidikan korupsi BGN meluas

Penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional, BGN, memasuki tahap yang membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap lebih banyak pihak. Salah satu nama yang berpeluang dimintai keterangan adalah mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, setelah penyidik menelusuri awal keterlibatan tersangka baru dalam proyek tersebut.

Sorotan

  • Kejagung memperluas penyidikan korupsi pengadaan motor listrik BGN dengan memeriksa semua pihak terkait, termasuk munculnya nama Lodewyk Pusung dalam konstruksi perkara Andri Mulyono.
  • Andri Mulyono, Komisaris PT YAT, diketahui melakukan pertemuan awal 2025 dengan Wakil Kepala BGN untuk mengajukan pengadaan barang sebelum proses resmi dimulai.
  • Penyidikan menemukan PT YAT belum memenuhi syarat pengadaan, seperti tidak memiliki diler atau bengkel aktif saat mulai komunikasi terkait proyek motor listrik BGN.

Rencana pemeriksaan dan jejak awal proyek

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan memeriksa setiap pihak yang dianggap mengetahui peristiwa pidana atau memiliki keterkaitan dengan perkara. Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya nama Lodewyk Pusung dalam konstruksi perkara yang menjerat Andri Mulyono, Komisaris PT YAT.

Anang menyatakan pihak-pihak yang dinilai relevan untuk kebutuhan pembuktian pasti diperiksa. Ia juga menegaskan pihak yang sangat terkait dengan perkara ini akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menjelaskan bahwa Andri Mulyono melakukan pertemuan dengan Lodewyk pada awal 2025, saat Lodewyk masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan itu, Andri memperkenalkan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Dugaan pelanggaran syarat pengadaan

Penyidik menduga informasi yang diperoleh setelah pertemuan tersebut menjadi pintu masuk bagi Andri Mulyono untuk terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik, bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Kejagung juga menyebut Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen sejak Februari 2025 untuk menindaklanjuti rencana pengadaan itu.

Dalam penyidikan, PT YAT diduga belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang pada saat komunikasi itu berlangsung. Menurut penyidik, perusahaan tersebut belum memiliki diler maupun bengkel aktif, padahal unsur itu menjadi salah satu syarat dalam pengadaan.

Kondisi itu mendorong dugaan bahwa tersangka mencari cara lain agar tetap bisa mengikuti proyek tersebut. Perkembangan perkara ini menandai fokus Kejagung pada proses awal pengadaan dan kelayakan vendor dalam proyek motor listrik di BGN.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN dalam program MBG, Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal) sebagai tersangka dari pihak penyedia. Kami mengulas dugaan pengondisian vendor dan HPS agar nilainya mendekati pagu anggaran, serta indikasi manipulasi berita acara serah terima yang memungkinkan pembayaran 100 persen meski spesifikasi barang diduga tidak sesuai.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.