Kejagung batasi penyitaan motor listrik BGN dalam kasus pengadaan MBG
Penyidikan dugaan korupsi pengadaan kendaraan untuk program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut ketika ribuan motor listrik BGN masih tersimpan di gudang Sentul, Kabupaten Bogor. Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan menyita seluruh unit karena pembuktian perkara difokuskan pada jejak proses pengadaan, sembari menjaga agar layanan publik tidak terganggu.
Sorotan
- Penyidik Kejagung membatasi penyitaan sepeda motor listrik proyek MBG, hanya mengambil bukti yang relevan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan senilai sekitar Rp 1 triliun.
- Sebagian besar dari 21.801 unit motor listrik MBG masih tersimpan di gudang Sentul, dengan distribusi ke area masyarakat dan dapur program belum optimal.
- Penyidikan mengungkap dugaan manipulasi dokumen serah terima dan penggelembungan harga oleh Komisaris PT YAT Andri Mulyono, menyoroti risiko tata kelola pada belanja pemerintah skala besar.
Fokus penyidikan pada proses pengadaan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik tidak memerlukan seluruh sepeda motor listrik sebagai barang bukti dalam perkara ini. Ia menegaskan penyitaan penuh tidak dilakukan karena yang dibutuhkan adalah bukti yang menjelaskan tahapan pengadaan dan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.Syarief menyatakan motor-motor yang terkait perkara saat ini berada di salah satu gudang di kawasan Sentul. Keberadaan kendaraan itu menjadi sorotan setelah ribuan unit terlihat terparkir rapi di area terbuka dengan penutup jaring terpal hitam, dan sebagian besar masih tampak baru dengan plastik pelindung bodi serta logo BGN yang masih terpasang.
Motor-motor tersebut merupakan bagian dari pengadaan 21.801 unit kendaraan listrik untuk program Makan Bergizi Gratis dengan nilai proyek sekitar Rp 1 triliun. Menurut Kejagung, sebagian besar unit hingga kini masih tersimpan di gudang dan baru sebagian kecil yang sudah sampai ke lokasi tujuan, termasuk area masyarakat dan dapur program.
Dampak terhadap distribusi dan risiko tata kelola
Kejagung menegaskan penyidikan yang berjalan tidak boleh menghambat pelayanan publik, termasuk distribusi kendaraan yang semestinya menopang operasional program MBG. Karena itu, penyidik akan berkoordinasi dengan BGN agar kendaraan yang masih berada di gudang dapat segera didistribusikan.Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka. Kejagung menduga ia melakukan tindakan melawan hukum mulai dari komunikasi dengan pihak pengadaan sebelum proses resmi dimulai, pengondisian pengadaan, hingga penggelembungan harga kendaraan.
Penyidik juga menduga pembayaran proyek dicairkan 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi, meski spesifikasi kendaraan disebut tidak sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan BGN. Perkembangan kasus ini menyoroti risiko tata kelola dalam belanja pemerintah, khususnya pada pengadaan skala besar yang terkait langsung dengan operasional layanan publik.
Penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik BGN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelumnya menyoroti dugaan pengaturan nilai pengadaan agar mendekati pagu anggaran. Dalam laporan kami terdahulu, Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal) sebagai tersangka, dengan dugaan mark up per unit serta manipulasi berita acara serah terima yang membuat pembayaran dicairkan 100 persen meski spesifikasi barang disebut tidak sesuai rencana.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto