Pemerintah tunjuk Said Iqbal sebagai penasihat ketenagakerjaan, fokus pada upah dan outsourcing

Pemerintah tunjuk Said Iqbal sebagai penasihat ketenagakerjaan, fokus pada upah dan outsourcing
Said Iqbal jadi penasihat

Penunjukan perwakilan serikat buruh ke lingkaran Istana memperluas kanal formal bagi isu ketenagakerjaan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Said Iqbal dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

Sorotan

  • Pemerintah menunjuk Said Iqbal sebagai penasihat ketenagakerjaan dengan fokus utama pada isu upah dan praktik outsourcing.
  • Said Iqbal memastikan buruh tetap dapat melakukan demonstrasi sebagai hak konstitusional selama mengikuti prosedur undang-undang.
  • Kehadiran penasihat dari serikat pekerja berpotensi mempercepat jalur komunikasi kebijakan upah langsung ke Presiden dan memperkuat pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

Dampak bagi hubungan industrial dan jalur aspirasi

Said menegaskan masuknya dirinya ke pemerintahan tidak menghapus hak buruh untuk tetap menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Ia menyatakan aksi unjuk rasa tetap merupakan hak konstitusional selama dijalankan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang.

Ia menambahkan isu yang paling sering disuarakan buruh setiap tahun adalah soal upah. Dengan posisinya saat ini, Said berharap aspirasi serikat pekerja dapat lebih cepat disampaikan langsung kepada Presiden, termasuk melalui analisis kebijakan mengenai besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja.

Penunjukan ini menempatkan isu kesejahteraan buruh lebih dekat ke pusat pengambilan keputusan nasional. Bagi sektor ketenagakerjaan, kehadiran penasihat dari unsur serikat pekerja berpotensi memperkuat pembahasan regulasi, pengupahan, dan keseimbangan kepentingan antara tenaga kerja dan pelaku usaha.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang adopsi standar ketenagakerjaan internasional untuk kerja layak di ekonomi platform, pemerintah menilai kerangka ini penting untuk menyeimbangkan perlindungan pekerja platform digital dengan ruang inovasi bisnis. Standar tersebut menyoroti aspek seperti keselamatan kerja, remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi sistem otomatis, serta pendekatan regulasi berbasis fakta sebagai rujukan kebijakan ke depan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.