Ashutosh Sureka

Koperasi Desa Merah Putih berisiko memicu masalah tata kelola seperti MBG

Koperasi Desa Merah Putih berisiko memicu masalah tata kelola seperti MBG
Risiko tata kelola koperasi

Penetapan tersangka korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Juni 2026 memperkuat peringatan atas lemahnya desain kebijakan program berskala besar pemerintah. Kasus itu kini menjadi rujukan penting untuk menilai risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, dan pengawasan dalam pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Sorotan

  • Badan Gizi Nasional melalui MBG mengelola alokasi sekitar Rp268 triliun, dengan Rp255,58 triliun untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional, menimbulkan risiko tata kelola.
  • Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan terbentuk 80.000 unit dengan plafon pinjaman sekitar Rp3 miliar per koperasi, sehingga kebutuhan pembiayaan dapat mencapai Rp240 triliun.
  • Desain kelembagaan kompleks dan nilai pembiayaan besar pada KDMP menuntut penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan pengendalian konflik kepentingan untuk mitigasi risiko.

Pelajaran tata kelola dari kasus MBG

Seperti ditulis Kompas Indeks News Indonesia, kritik terhadap MBG sudah muncul sebelum perkara hukum berkembang, terutama terkait desain regulasi yang belum lengkap, rantai kelembagaan yang kompleks, kemitraan yang dinilai eksklusif, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian.

Perkembangan kasus ini menunjukkan persoalan tidak hanya berada pada individu yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen, mark up pengadaan motor listrik, tablet, televisi, dan sepatu, serta masalah tata kelola kemitraan memperlihatkan adanya celah kebijakan yang membuka ruang rente, konflik kepentingan, dan moral hazard.

Dalam uraian tersebut, kritik yang sebelumnya kerap dianggap sebagai sikap pesimistis terhadap program prioritas nasional justru dinilai terbukti oleh perkembangan penyidikan. Karena itu, evaluasi atas desain kebijakan sejak awal menjadi faktor penting untuk membatasi risiko korupsi pada program publik dengan anggaran besar.

Skala pembiayaan KDMP dan risiko pengawasan

Penulis menilai Koperasi Desa Merah Putih memiliki sejumlah karakteristik yang serupa dengan MBG, terutama dari sisi besarnya sumber daya yang dikelola. Dalam MBG, Badan Gizi Nasional memperoleh alokasi sekitar Rp268 triliun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, dengan sekitar Rp255,58 triliun digunakan untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional.

Pada KDMP, pemerintah menargetkan pembentukan hingga 80.000 koperasi desa atau kelurahan. Dengan plafon pinjaman sekitar Rp3 miliar per koperasi, kebutuhan pembiayaan disebut dapat mencapai sekitar Rp240 triliun, sedangkan perhitungan lain dalam artikel tertanggal 13 Maret 2026 menyebut nilai proyek fisik bisa mencapai sekitar Rp188,15 triliun bila sekitar Rp2,5 miliar dipakai untuk pembangunan fisik tiap koperasi.

Besarnya nilai pembiayaan itu menempatkan isu akuntabilitas sebagai perhatian utama sejak tahap perancangan program. Selain skala dana, desain kelembagaan yang kompleks juga disebut menjadi persamaan lain dengan MBG, sehingga penguatan struktur pengawasan, kejelasan rantai tanggung jawab, dan pengendalian konflik kepentingan menjadi krusial bagi pelaksanaan KDMP.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang usulan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dibahas dorongan agar penyaluran MBG dijeda saat libur sekolah untuk memberi ruang audit dan pembenahan tata kelola. Evaluasi yang diusulkan mencakup penggunaan anggaran, keamanan pangan, serta tata kelola pengadaan dan pengawasan dapur SPPG, seiring kekhawatiran pemborosan dan meningkatnya kasus keracunan pada penerima manfaat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.