Kejaksaan Agung salurkan pemulihan aset Rp 1,029 triliun ke Kementerian Keuangan
Penyerahan hasil pemulihan aset senilai lebih dari Rp 1 triliun memperkuat upaya pemerintah mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana itu mencakup hasil lelang aset, penelusuran tanah dan bangunan, serta pemulihan aset dari perkara korupsi dan kredit macet Bank Bapindo yang terkait Eddy Tansil.
Sorotan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan PNBP Rp 1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Juni 2026.
- Komponen terbesar berasal dari lelang BPA Fair 2026 Rp 978.191.839.628, serta aset tanah dan bangunan Rp 30.998.000.000 dan kasus Eddy Tansil Rp 51.682.537.000.
- Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang hasil lelang Rp 19.124.065.000 kepada korban, memberikan pemulihan langsung selain setoran kepada negara.
Rincian penyerahan dana dan sumber pemulihan
Seperti diberitakan Kompas.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan PNBP senilai Rp 1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2026. Dalam sambutannya, Burhanuddin mengatakan nilai yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.Komponen terbesar berasal dari hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang mencapai Rp 978.191.839.628. Selain itu, Kejaksaan Agung juga memulihkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 30.998.000.000.
Aset yang dipulihkan dari perkara korupsi dan kredit macet Bank Bapindo milik terpidana Eddy Tansil juga masuk dalam penyerahan tersebut. Nilainya mencapai Rp 51.682.537.000.
Dampak bagi penerimaan negara dan korban
Penyerahan hasil pemulihan aset ini menjadi bagian dari langkah Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dan meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme PNBP. Skema ini menunjukkan pemulihan aset menjadi salah satu jalur fiskal selain penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang hasil lelang kepada para korban dengan total Rp 19.124.065.000. Langkah itu menambah dimensi pemulihan langsung bagi pihak yang terdampak, di samping setoran ke kas negara.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera, kami menyoroti bahwa alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan mulai diterima oleh sejumlah kementerian/lembaga untuk menjalankan pemulihan permanen. Kami juga mencatat Satgas PRR menekankan agar penyaluran anggaran segera diikuti eksekusi program di lapangan—mulai dari hunian tetap hingga pemulihan layanan dasar dan penguatan ekonomi—berdasarkan Rencana Induk PRRP Sumatera 2026–2028.
Berita Transportation Terbaru
- Forex
- Crypto