Kemendag terbitkan aturan ekspor baru untuk transisi operasi PT DSI
Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga peraturan pelaksana baru untuk ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi dalam masa transisi operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Aturan ini mengatur kewajiban pelaporan rencana ekspor melalui SINSW dan INATRADE sebelum PT DSI mulai menjalankan peran ekspor penuh pada awal Januari 2027.
Sorotan
- Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 mewajibkan pelaporan rencana ekspor batubara, CPO, dan ferro alloy via SINSW dan INATRADE selama transisi PT DSI.
- PT Danantara Sumber Daya Indonesia mulai operasional 1 Juni 2026 sebagai verifikator dokumen ekspor hingga akhir 2026, memastikan harga jual sesuai standar global.
- Mulai awal 2027, PT DSI menjadi satu-satunya pembeli komoditas strategis sebelum ekspor, mengubah rantai perdagangan batubara, CPO, dan ferro alloy Indonesia.
Skema transisi ekspor dan aturan pelaksana
Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, tiga aturan yang diterbitkan adalah Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi.Melalui ketiga aturan tersebut, perusahaan wajib melaporkan rencana ekspor selama masa transisi operasional PT DSI melalui sistem Indonesia National Single Window, SINSW, dan Sistem INATRADE untuk memperoleh persetujuan ekspor. Dalam Pasal 13 Permendag Nomor 16 Tahun 2026 disebutkan bahwa persetujuan ekspor diterbitkan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response, QR, berdasarkan hak ekspor yang sudah tersedia secara elektronik pada SINSW.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia mulai beroperasi sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal ini, perusahaan hanya berfungsi sebagai verifikator bagi perusahaan eksportir hingga akhir 2026.
Dampak bagi pengawasan harga dan alur perdagangan
Dalam masa transisi tersebut, PT DSI memeriksa kesesuaian dokumen ekspor, terutama dari sisi harga jual terhadap standar harga global. Langkah ini ditujukan untuk memitigasi potensi under invoicing yang selama ini terjadi dalam perdagangan komoditas strategis.Pada awal Januari 2027, PT DSI mulai aktif melakukan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan ferro alloy. Dengan skema itu, perusahaan nantinya hanya menjual komoditas kepada PT DSI sebelum kembali dipasarkan ke pasar global, menandai perubahan alur ekspor bagi sejumlah komoditas sumber daya alam utama Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penguatan koordinasi Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Indonesia, kami menyoroti upaya pemerintah membangun sinergi antarlembaga untuk memperlancar proses ekspor-impor. Pembahasan itu menekankan ekosistem perdagangan yang lebih terintegrasi guna meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas barang sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Berita AssetsFX Terbaru
- Forex
- Crypto