Pemerintah siapkan revisi kriteria MBR untuk perluas akses program 3 juta rumah

Pemerintah siapkan revisi kriteria MBR untuk perluas akses program 3 juta rumah
Revisi kriteria MBR 2024

Pemerintah menyiapkan perubahan aturan untuk memperluas jangkauan Program 3 Juta Rumah melalui penyesuaian kriteria penerima dan pelonggaran syarat administrasi domisili. Langkah ini mencakup rencana kenaikan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah bagi warga lajang menjadi Rp 8,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp 7 juta per bulan.

Sorotan

  • Pemerintah menyiapkan revisi definisi MBR dan landasan hukum agar lebih banyak warga dapat mengakses Program 3 Juta Rumah mulai 16 Juni 2026.
  • Kementerian Dalam Negeri mendorong pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi kelompok MBR sembari memastikan kepala daerah tidak khawatir kehilangan pendapatan asli daerah.
  • Peninjauan langsung ke penerima BSPS di Jakarta Barat, Bantul, Sulawesi, dan daerah perbatasan menegaskan percepatan program perumahan MBR di berbagai wilayah.

Revisi aturan dan dukungan regulasi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan revisi definisi masyarakat berpenghasilan rendah, atau MBR, sedang disiapkan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait untuk mendukung target Program 3 Juta Rumah. Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, 16 Juni 2026, Tito mengatakan perubahan itu juga mencakup penyusunan dasar hukum agar warga dengan KTP berbeda domisili tetap dapat mengakses program perumahan.

Menurut Tito, penyesuaian dilakukan karena Kementerian PKP ingin memperluas batasan MBR agar program dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Selain perubahan batas pendapatan, Kementerian Dalam Negeri juga melakukan koordinasi dengan kepala daerah dan mendorong kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau BPHTB, serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, atau PBG, bagi kelompok MBR.

Tito menilai pemerintah daerah tidak perlu khawatir terhadap potensi berkurangnya pendapatan asli daerah karena aset yang telah dibangun akan menjadi basis penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun berikutnya. Menurut dia, pembangunan rumah di atas lahan kosong juga mendorong perputaran ekonomi di daerah.

Dampak program bagi akses perumahan

Mendagri dan Menteri PKP juga rutin meninjau langsung penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, atau BSPS, untuk memastikan manfaat program dirasakan masyarakat. Peninjauan terbaru berlangsung di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dengan kehadiran Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti dan sejumlah pejabat terkait.

Tito menyatakan kunjungan lapangan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah agar evaluasi tidak hanya bertumpu pada laporan administratif. Ia menyoroti Tambora sebagai salah satu kawasan terpadat di Indonesia yang masih memiliki banyak hunian tidak layak, termasuk rumah berukuran kecil yang dihuni hingga 10 orang.

Menurut Tito, peninjauan serupa juga telah dilakukan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada awal Juni, serta di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan wilayah perbatasan di Sulawesi Utara. Rangkaian kunjungan itu menunjukkan fokus pemerintah pada percepatan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang percepatan BSPS di Kelurahan Kalianyar, Jakarta, kami membahas perluasan cakupan bantuan hingga renovasi toko tidak layak milik masyarakat berpenghasilan rendah. Kami juga mengulas penerapan mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) yang diklaim meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan anggaran, dan menghasilkan efisiensi biaya yang dapat dialihkan untuk penerima yang paling membutuhkan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.