Bapenda DKI Jakarta dorong mutasi PBB-P2 usai peralihan properti
Perubahan kepemilikan properti di Jakarta mendorong kebutuhan pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan agar administrasi perpajakan tetap sesuai dengan kondisi terbaru. Langkah itu juga dinilai penting untuk menjaga kelancaran akses wajib pajak terhadap layanan perpajakan daerah dan insentif yang berlaku pada tahun pajak 2026.
Sorotan
- Bapenda DKI Jakarta meminta masyarakat segera melakukan mutasi atau balik nama PBB-P2 usai peralihan kepemilikan properti untuk mencegah kendala administrasi.
- Masih banyak objek pajak tercatat atas nama pemilik lama, termasuk yang telah meninggal, menyebabkan Nomor Induk Kependudukan tidak valid dalam sistem Pajak Online.
- Wajib pajak berisiko kehilangan insentif pembebasan pokok PBB-P2 100 persen untuk 2026 jika data kepemilikan objek pajak belum diperbarui atau divalidasi.
Pembaruan data pajak dan validasi kepemilikan
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta meminta masyarakat segera melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2 setiap kali terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan pembaruan ini diperlukan agar data objek pajak tercatat atas nama pemilik yang sah dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.Menurut Morris, nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, SPPT, PBB-P2 menjadi salah satu dasar identifikasi pihak yang memiliki kewajiban atas objek pajak. Karena itu, apabila objek pajak masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, wajib pajak perlu segera mengajukan mutasi atau balik nama.
Ia menambahkan masih ada objek pajak yang tercatat atas nama pemilik lama, termasuk yang sudah meninggal dunia. Kondisi tersebut dapat membuat Nomor Induk Kependudukan dalam sistem Pajak Online tidak valid sehingga menghambat akses terhadap layanan maupun fasilitas perpajakan.
Dampak pada insentif pajak 2026
Pemprov DKI Jakarta saat ini memberikan insentif pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Namun, manfaat itu dapat terkendala apabila data kepemilikan objek pajak belum diperbarui.Morris mengatakan balik nama dan validasi NIK membantu menyinkronkan data kepemilikan dengan data kependudukan. Dengan data yang akurat, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan daerah dan insentif yang tersedia sesuai ketentuan.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang usulan pagu anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp5,4 triliun untuk 2026, kami mengulas fokus belanja pada pengawasan, perluasan basis pajak, serta penguatan data dan sistem informasi. Artikel itu menyoroti strategi digitalisasi melalui Coretax dan CRM-IRE untuk meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui administrasi pajak yang lebih kuat.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto