DJP usulkan pagu Rp5,4 triliun untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak
Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pagu indikatif Rp5,4 triliun kepada Komisi XI DPR untuk mendanai agenda penguatan penerimaan negara pada tahun anggaran mendatang. Nilai ini sedikit lebih rendah dibandingkan pagu dua tahun sebelumnya sebesar Rp5,43 triliun, dengan fokus belanja pada pengawasan, perluasan basis pajak, sistem informasi, layanan, dan kebijakan perpajakan.
Sorotan
- DJP mengusulkan pagu anggaran Rp5,4 triliun pada 2026 dengan alokasi terbesar Rp1,97 triliun untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
- Rp919,02 miliar dianggarkan untuk perluasan basis pajak dan Rp678,98 miliar untuk penguatan data serta sistem informasi dalam mendukung digitalisasi pajak.
- DJP menegaskan strategi optimalisasi penerimaan dengan teknologi, sistem Coretax, CRM-IRE, dan multidoor approach guna memperkuat pengawasan serta kepatuhan pajak.
Rincian anggaran dan prioritas belanja
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, usulan anggaran tersebut disampaikan DJP dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (15/6/2026). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan alokasi dana itu diarahkan ke sejumlah pos utama, termasuk anggaran pengawasan dan penegakan hukum sebesar Rp1,97 triliun, program perluasan basis pajak Rp919,02 miliar, serta penguatan sektor data dan sistem informasi sebesar Rp678,98 miliar.DJP juga mengalokasikan dana untuk operasional kantor sebesar Rp583,81 miliar, peningkatan pelayanan dan penguatan kepercayaan publik senilai Rp665,40 miliar, serta perumusan kebijakan perpajakan sebesar Rp578,59 miliar. Bimo merinci, anggaran fungsi utama mencapai Rp4,81 triliun dengan alokasi 37.470 pegawai, sementara fungsi pendukung sebesar Rp583 miliar dengan alokasi 5.965 pegawai.
Strategi kebijakan untuk mengejar target penerimaan
Untuk merealisasikan target pengumpulan hak negara secara optimal, DJP merumuskan lima aspek kebijakan teknis perpajakan yang strategis. Langkah awal difokuskan pada perluasan basis pajak melalui optimalisasi teknologi dan pasokan data untuk menangkap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta berbagai sektor informal lainnya.Aspek berikutnya menyasar penguatan sistem administrasi melalui pengumpulan data guna memaksimalkan kinerja Coretax dan pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine, CRM-IRE, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. DJP juga akan memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, hingga wajib pajak orang pribadi prominen.
Pada sisi penegakan hukum, otoritas pajak mengarahkan penguatan lini pemeriksaan melalui penerapan metode multidoor approach untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar. Arah belanja ini menunjukkan fokus pemerintah pada penguatan administrasi, pengawasan, dan pemanfaatan data untuk menopang kinerja penerimaan pajak.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang pemulihan aset dan lelang BPA Fair 2026, kami membahas penerimaan negara lebih dari Rp1,02 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dari lelang, pelacakan aset, dan penyitaan uang perkara. Artikel tersebut menekankan pergeseran paradigma penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian ke kas negara, sekaligus menunjukkan lelang aset dapat mengoptimalkan penerimaan dan memperkuat kepercayaan publik.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto