KPU siapkan tahapan Pemilu 2029 dengan UU lama dan pagu awal 2027
Persiapan operasional Pemilu 2029 mulai memasuki fase awal pada 2027 ketika kebutuhan regulasi, anggaran, dan infrastruktur teknis mulai disusun. KPU menyatakan untuk sementara masih berpedoman pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini sambil menyiapkan enam kelompok kegiatan awal dengan alokasi indikatif masing-masing.
Sorotan
- KPU akan mulai tahapan Pemilu 2029 pada 2027 dengan menggunakan UU Pemilu lama atas dasar keputusan dalam rapat bersama Komisi II DPR.
- Kegiatan persiapan 2027 meliputi program, anggaran, dan peraturan dengan total pagu indikatif Rp 339.916.646.000 serta pendaftaran dan verifikasi peserta Rp 464.347.213.000.
- Pembentukan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, penetapan kursi dapil, dan tahap pencalonan digelontorkan pagu masing-masing Rp 187.501.243.000, Rp 239.382.133.000, Rp 164.775.163.000, serta Rp 33.217.602.000.
Rencana awal tahapan dan dasar hukum
Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua KPU Mochammad Afifudin menyampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR bahwa penyelenggara pemilu masih menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama untuk sementara dalam menjalankan tahapan Pemilu 2029. Dalam kutipan dari siaran Youtube TVR Parlemen pada Senin, 15 Juni 2026, ia menyebut beberapa tahapan sudah harus mulai dijalankan pada 2027 dengan memedomani aturan yang ada, termasuk pola tahapan yang dijalankan lima tahun sebelumnya.Dalam pemaparan KPU kepada Komisi II, kegiatan pertama pada 2027 mencakup perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dengan pagu indikatif Rp 339.916.646.000. Kegiatan ini meliputi penyusunan regulasi, sosialisasi, pelatihan teknis, bimbingan teknis kepemiluan, penguatan dukungan IT pemilu, seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten atau kota, serta persiapan logistik tahapan pemilu.
KPU juga memasukkan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2029 sebagai kegiatan kedua dengan pagu indikatif Rp 464.347.213.000. Tahap ini mencakup pendaftaran, pemberkasan, penataan dokumen, hingga verifikasi berkas calon partai politik peserta pemilu.
Dampak anggaran dan cakupan pekerjaan 2027
Kegiatan ketiga adalah pembentukan badan ad hoc dengan pagu indikatif Rp 187.501.243.000, yang meliputi seleksi dan pembentukan badan ad hoc Pemilu 2029 oleh satuan kerja KPU kabupaten atau kota beserta dukungan operasionalnya. Kegiatan keempat berupa pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih memiliki pagu indikatif Rp 239.382.133.000, termasuk pengadaan kelengkapan pemutakhiran, sosialisasi metode, honor petugas, serta pencatatan dan pengumuman kepada masyarakat melalui media yang tersedia.KPU juga menyiapkan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dengan pagu indikatif Rp 164.775.163.000. Tahap ini mencakup penyusunan, verifikasi, hingga penetapan jumlah kursi dan dapil beserta sosialisasinya kepada pihak terkait agar terdapat kesamaan persepsi atas wilayah pemilihan.
Terakhir, pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota dialokasikan pagu indikatif Rp 33.217.602.000. Dari sisi tata kelola pemilu, rincian kegiatan tersebut menunjukkan beban persiapan administratif dan teknis sudah mulai terbentuk dua tahun sebelum tahapan inti berlangsung, sekalipun revisi aturan pemilu belum digunakan dalam tahap awal ini.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang tahapan awal Pemilu 2029 yang dimulai pada 2027, kami mengulas rencana KPU menjalankan enam agenda kunci beserta pagu indikatif total sekitar Rp 1,43 triliun. Kami juga mencatat bahwa pada fase awal ini KPU masih berpedoman pada Undang-Undang Pemilu lama, sembari menyiapkan regulasi, kelembagaan, pemutakhiran data pemilih, hingga proses pencalonan jauh sebelum tahapan inti berlangsung.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto