Ashutosh Sureka

Komisi VII dorong ekspor satu pintu perkuat hilirisasi dan serapan kerja

Komisi VII dorong ekspor satu pintu perkuat hilirisasi dan serapan kerja
Dorongan ekspor satu pintu

Dorongan terhadap kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam muncul bersama tuntutan agar manfaatnya meluas ke struktur industri domestik, bukan hanya ke penerimaan devisa. Komisi VII DPR RI menilai ukuran keberhasilan kebijakan itu perlu mencakup nilai tambah dalam negeri, penyerapan tenaga kerja industri, dan pertumbuhan investasi hilirisasi.

Sorotan

  • Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah agar ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia selaras dengan agenda industrialisasi nasional per 17 Juni 2026.
  • Evita Nursanty menyoroti perlunya indikator keberhasilan ekspor satu pintu yang mengukur dampak ekonomi nyata selain peningkatan devisa.
  • Komisi VII mengingatkan risiko ekspor satu pintu hanya mengubah jalur penjualan komoditas tanpa memberikan nilai tambah atau transformasi ekonomi nasional yang signifikan.

Indikator keberhasilan dan peran DSI

Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta pemerintah memastikan kebijakan ekspor satu pintu yang dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, DSI, terhubung langsung dengan agenda industrialisasi nasional. Dalam keterangannya pada Rabu, 17 Juni 2026, ia menegaskan DPR mendorong penyusunan indikator keberhasilan yang tidak hanya mengukur kenaikan devisa, tetapi juga dampak nyata terhadap perekonomian nasional.

Evita mengatakan DSI harus dimanfaatkan sebagai instrumen untuk mempercepat industrialisasi nasional, bukan berhenti sebagai alat pengelolaan devisa semata. Menurut dia, pemerintah perlu menjadikan DSI sebagai instrumen pengendalian volume ekspor yang terkait langsung dengan prioritas pembangunan industri dalam negeri.

Dampak bagi transformasi ekonomi nasional

Komisi VII menilai pemerintah perlu menentukan secara jelas prioritas pemanfaatan sumber daya alam antara kebutuhan industri domestik dan pasar ekspor. Tanpa perencanaan yang terarah, kebijakan ekspor satu pintu berisiko hanya mengubah jalur penjualan komoditas tanpa memberi dampak signifikan pada transformasi ekonomi nasional.

Evita menambahkan Indonesia selama ini menjadi salah satu eksportir besar sumber daya alam, tetapi belum memperoleh nilai tambah maksimal dari komoditas yang dijual ke luar negeri. Karena itu, pendekatan ekspor satu pintu melalui BUMN dinilai perlu diposisikan sebagai instrumen penguatan hilirisasi nasional agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai perubahan administratif tanpa hasil ekonomi yang berarti.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penerbitan Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026, kami mengulas aturan pelaksana ekspor batubara, CPO, dan paduan besi pada masa transisi operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Aturan tersebut mewajibkan pelaporan rencana ekspor melalui SINSW dan INATRADE, dengan PT DSI bertindak sebagai verifikator dokumen hingga akhir 2026 sebelum perannya diperluas pada 2027. Penataan ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan merapikan alur perdagangan komoditas strategis agar selaras dengan tata kelola ekspor yang lebih terukur.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.