PT Dami Sariwana teken kontrak ekspor suplemen herbal Rp2,5 miliar ke Arab Saudi
Permintaan produk berbahan alami di pasar Timur Tengah terus membuka ruang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas penjualan ke luar negeri. Di Jakarta pada Senin, 15 Juni, PT Dami Sariwana menandatangani kontrak dagang senilai Rp2,5 miliar dengan Al-Itolah Trading dari Arab Saudi untuk ekspor produk suplemen herbal.
Sorotan
- PT Dami Sariwana menandatangani kontrak ekspor suplemen herbal senilai Rp2,5 miliar dengan Al-Itolah Trading, Arab Saudi, secara daring.
- Tren gaya hidup sehat dan permintaan global produk alami, khususnya di Arab Saudi, membuka peluang besar bagi ekspor herbal Indonesia.
- Nilai kontrak Rp2,5 miliar memperkuat sinyal peningkatan penetrasi produk herbal Indonesia di pasar internasional dan mendukung kinerja ekspor nasional.
Kontrak ekspor dan peluang pasar
Seperti disampaikan Kementerian Perdagangan Indonesia, penandatanganan kontrak dagang tersebut berlangsung secara daring dan disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Sugih Rahmansyah. Kesepakatan itu mempertemukan PT Dami Sariwana dengan Al-Itolah Trading, Arab Saudi, dalam transaksi ekspor produk suplemen herbal senilai Rp2,5 miliar.Dalam sambutannya, Sugih Rahmansyah menyatakan tren gaya hidup sehat yang meningkat serta permintaan global atas produk alami, termasuk di Arab Saudi, menciptakan peluang besar bagi produk herbal Indonesia. Menurutnya, kondisi itu mendukung perluasan pasar ekspor sekaligus memperkuat pengembangan industri herbal nasional.
Dampak bagi industri herbal Indonesia
Kontrak ini mencerminkan upaya pelaku usaha Indonesia memanfaatkan pertumbuhan minat konsumen terhadap suplemen dan produk kesehatan berbahan alami. Arab Saudi menjadi salah satu pasar yang dinilai prospektif ketika preferensi terhadap produk penunjang kesehatan terus berkembang.Bagi sektor pengembangan ekspor, kesepakatan tersebut menambah sinyal bahwa produk herbal Indonesia memiliki ruang untuk meningkatkan penetrasi di pasar internasional. Nilai kontrak Rp2,5 miliar juga menunjukkan transaksi dagang konkret yang dapat mendukung kinerja ekspor produk kesehatan berbasis bahan alami.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penerbitan Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026, kami membahas aturan pelaksana ekspor batubara, CPO, dan paduan besi selama masa transisi operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Aturan ini mewajibkan pelaporan rencana ekspor melalui SINSW dan INATRADE, dengan PT DSI berperan sebagai verifikator dokumen hingga akhir 2026 sebelum mengambil peran lebih besar pada 2027. Fokusnya adalah memperkuat pengawasan, termasuk kesesuaian harga jual dengan standar global, sekaligus menata ulang alur perdagangan komoditas strategis.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto