Indonesia dorong perubahan satu pasal untuk alihkan perkara pidana umum TNI ke peradilan umum

Indonesia dorong perubahan satu pasal untuk alihkan perkara pidana umum TNI ke peradilan umum
Revisi hukum TNI digagas

Perdebatan tentang yurisdiksi perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI kembali menguat setelah putusan terhadap empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Mahfud MD menyatakan persoalan itu pada dasarnya dapat diselesaikan lewat revisi terbatas pada Undang-Undang Peradilan Militer, tanpa menghapus keberadaan peradilan militer yang diakui konstitusi.

Sorotan

  • Mahfud MD mengusulkan perubahan satu pasal di Undang-Undang Peradilan Militer untuk mengalihkan perkara pidana umum anggota TNI ke peradilan umum.
  • Revisi belum dilakukan selama 26 tahun, menyebabkan tindak pidana non-pertahanan oleh prajurit TNI masih diadili di pengadilan militer.
  • Vonis terhadap empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memicu kritik atas penanganan kasus pidana umum di peradilan militer.

Usulan revisi terbatas pada aturan peradilan militer

Seperti dilaporkan Kompas.com, Mahfud MD mengatakan polemik penanganan tindak pidana umum oleh anggota TNI dapat diselesaikan dengan mengubah satu pasal dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Ia memberi contoh rumusan bahwa perkara pidana non-pertahanan yang dilakukan prajurit TNI dapat dialihkan ke peradilan umum.

Dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com yang dikutip pada Selasa, 16 Juni 2026, Mahfud menyebut perubahan itu cukup dilakukan dengan satu kalimat yang memindahkan kewenangan peradilan militer di luar soal pertahanan ke peradilan umum. Menurut dia, revisi tersebut belum dilakukan selama 26 tahun.

Ia menegaskan peradilan militer sendiri tidak dapat ditolak karena keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar. Mahfud mengatakan konstitusi mengakui empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Dampak hukum bagi penanganan perkara anggota TNI

Mahfud menjelaskan, berdasarkan TAP MPR dan Undang-Undang Pertahanan, peradilan militer pada dasarnya ditujukan untuk mengadili tindak pidana yang berkaitan dengan bidang pertahanan negara. Kategori itu, menurut dia, mencakup pelanggaran yang terkait tugas dan fungsi TNI, rahasia pertahanan negara, desersi, serta tindak pidana lain yang berhubungan langsung dengan kepentingan pertahanan.

Untuk tindak pidana umum yang tidak terkait pertahanan, seperti perampokan, pembunuhan, atau penganiayaan, ia menilai kewenangannya seharusnya berada pada peradilan umum. Namun, karena revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer belum dilakukan secara eksplisit hingga kini, Mahfud menilai anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih tetap diadili di pengadilan militer secara hukum.

Pernyataan itu muncul saat ia menanggapi vonis terhadap empat anggota BAIS TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan tersebut memicu kritik dari sejumlah kalangan yang sejak awal mempertanyakan penanganan kasus di lingkungan peradilan militer.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang mandeknya agenda reformasi Polri, Mahfud MD menilai dorongan perubahan yang dinilai perlu justru tidak berjalan setelah pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menekankan tanggung jawab moral dan politik ada pada pemerintah serta DPR, seraya mengingatkan risiko tekanan tata kelola dan perubahan dukungan publik bila tuntutan akuntabilitas tidak direspons.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.