KPK dalami aliran dana kasus CSR BI-OJK setelah saksi eks staf ahli Heri Gunawan mangkir

KPK dalami aliran dana kasus CSR BI-OJK setelah saksi eks staf ahli Heri Gunawan mangkir
KPK dalami dana CSR BI-OJK

Penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memasuki tahap penelusuran aset dan aliran uang pada 15 Juni 2026. Di tengah proses itu, eks staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sorotan

  • KPK fokus menelusuri aset dan aliran uang dalam dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, serta mempertimbangkan upaya paksa terhadap saksi Fitri Assiddikki yang mangkir pemeriksaan 15 Juni 2026.
  • Pada 20 Oktober 2025, KPK menyita satu unit Hyundai Palisade milik Fitri Assiddikki yang diduga berasal dari hasil korupsi dana CSR BI dan OJK oleh Heri Gunawan.
  • Fitri Assiddikki diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan mata uang asing setara ratusan juta rupiah dari Heri Gunawan, memperkuat fokus penyidikan pada pemulihan aset dan ketertelusuran dana.

Fokus penyidikan pada saksi dan aset

Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Fitri Assiddikki tidak hadir hingga sore hari saat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 15 Juni 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih memeriksa apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut dan akan mempertimbangkan langkah berikutnya.

Budi menyatakan penyidik saat ini masih berfokus menelusuri aset-aset dan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Ia menambahkan upaya paksa dapat dipertimbangkan apabila saksi tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK memanggil Fitri Assiddikki untuk diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR yang menyeret nama legislator Heri Gunawan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dugaan penerimaan dana dan implikasi perkara

Dalam pengembangan kasus ini, KPK pada 20 Oktober 2025 menyita satu unit Hyundai Palisade dari Fitri Assiddikki. Lembaga antirasuah itu menduga kendaraan tersebut diberikan oleh Heri Gunawan dan bersumber dari hasil korupsi dana CSR BI dan OJK.

KPK juga menduga Fitri menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan, termasuk pembelian kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar. Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar U.S. yang nilainya setara ratusan juta rupiah dan disebut telah ditukarkan melalui money changer.

Perkembangan ini menunjukkan penyidikan tidak hanya menitikberatkan pada kehadiran saksi, tetapi juga pada upaya pemulihan aset dan pelacakan arus dana. Bagi sektor pengawasan keuangan, kasus yang terkait dana CSR BI dan OJK ini menambah sorotan terhadap tata kelola penyaluran dana dan pengawasan penggunaan manfaat di lingkungan lembaga publik.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, kami mengulas pemeriksaan Fitri Assiddikki sebagai saksi terkait penelusuran aliran uang dan aset yang diduga berasal dari Heri Gunawan. Artikel itu juga menyoroti penyitaan Hyundai Palisade serta dugaan penerimaan dana lebih dari Rp2 miliar, termasuk valuta asing, sebagai bagian dari upaya pelacakan dan pemulihan aset dalam perkara tersebut.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.