Ashutosh Sureka

Pemulihan aset Eddy Tansil capai Rp 51,6 miliar di tengah buron 30 tahun kasus Bapindo

Pemulihan aset Eddy Tansil capai Rp 51,6 miliar di tengah buron 30 tahun kasus Bapindo
Aset Eddy Tansil Disita

Tiga dekade setelah kabur dari Lapas Cipinang, nama Eddy Tansil kembali muncul seiring penyerahan aset terkait perkara kredit Bapindo yang merugikan negara. Nilai aset yang masuk ke negara mencapai Rp 51,68 miliar, namun jumlah itu masih jauh di bawah kerugian negara Rp 1,3 triliun dari kasus tersebut.

Sorotan

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset atas nama Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.548 pada Senin.
  • Aset yang disita negara meliputi tanah 1.550 meter persegi dengan empat bangunan di Megamendung serta 26.403 meter persegi lahan pabrik di Bogor.
  • Nilai pemulihan aset masih sangat kecil dibandingkan kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam kasus kredit Bapindo via Golden Key Group.

Pemulihan aset dan rincian properti

Seperti diberitakan Kompas.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penyerahan hasil pemulihan aset atas nama terpidana Eddy Tansil melalui skema voluntary asset dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada Senin. Burhanuddin menyebut uang yang diserahkan mencapai Rp 51.682.537.548.

Selain uang tunai, negara juga mengambil alih sejumlah aset properti. Aset itu mencakup tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Terdapat pula sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di Banten, aset lain berupa 18 bidang tanah kosong berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Implikasi hukum dan jarak dengan kerugian negara

Burhanuddin mengatakan keberhasilan pemulihan aset ini menjadi jawaban atas keraguan publik mengenai apakah perkara korupsi yang telah diputus benar-benar dituntaskan sampai tahap eksekusi. Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan penyelesaian perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan.

Meski demikian, nilai aset yang sudah diserahkan ke negara masih jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian negara dalam kasus pembobolan kredit Bapindo melalui Golden Key Group. Dalam perkara itu, kerugian negara disebut mencapai Rp 1,3 triliun.

Eddy Tansil sendiri masih belum diketahui keberadaannya secara pasti. Ia kabur sejak Mei 1996 dan hingga kini tetap menjadi buron dalam salah satu kasus korupsi besar yang lama membayangi sektor perbankan Indonesia.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang pemulihan aset negara dari perkara lama yang terkait Eddy Tansil, kami membahas penyerahan PNBP oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Artikel itu mengulas skema voluntary asset berikut rincian aset yang dipulihkan—uang tunai serta tanah dan bangunan di Bogor dan Serang—serta menekankan bahwa penagihan kerugian negara tetap bisa dikejar meski kasusnya sudah berlangsung puluhan tahun.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.