Pemerintah pertahankan program MBG dalam uji materi anggaran pendidikan 2026
Pemerintah menyatakan program Makan Bergizi Gratis, atau MBG, menjadi bagian dari pemenuhan hak atas pendidikan dalam sidang uji materi anggaran pendidikan di Mahkamah Konstitusi. Sikap itu muncul saat sejumlah pemohon menggugat dasar hukum penganggaran MBG dalam APBN 2026 karena dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi fungsi pendidikan lain.
Sorotan
- Pemerintah mempertahankan status Program Makan Bergizi (MBG) sebagai bagian dari pemenuhan hak pendidikan dalam sidang uji materi anggaran pendidikan 2026 di Mahkamah Konstitusi.
- Pemohon menilai Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 berpotensi memperluas belanja pendidikan melalui rumusan pendanaan operasional yang dianggap terlalu luas dan tidak jelas.
- Keberatan pemohon menyoroti alokasi MBG yang berpotensi menekan ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana, dan bantuan pendidikan lain.
Argumen pemerintah dalam sidang MK
Zuliansyah, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum yang mewakili Presiden, menyampaikan pandangan itu dalam sidang perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dilaporkan Kompas.com. Dalam keterangannya yang dikutip dari siaran Youtube MKRI pada Rabu, ia menegaskan bahwa gizi dan pendidikan tidak dapat dipertentangkan karena keduanya merupakan satu kesatuan dalam dunia pendidikan.Menurut pemerintah, MBG justru mencerminkan kehadiran negara untuk mendukung proses belajar melalui pemenuhan kebutuhan gizi. Karena itu, pemerintah berpandangan program tersebut termasuk dalam kerangka pemenuhan hak atas pendidikan, bukan pos yang berdiri terpisah dari tujuan pendidikan itu sendiri.
Dampak sengketa terhadap kebijakan anggaran pendidikan
Permohonan dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyebut anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Dalam penjelasan pasal itu, program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, ikut dimasukkan.Para pemohon menilai rumusan tersebut mengandung ketidakjelasan serius karena frasa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dianggap terlalu luas. Mereka berpendapat norma itu dapat membuka jalan bagi perluasan belanja yang tidak berhubungan langsung dengan sekolah atau peserta didik, sekaligus memperbesar kewenangan fiskal pembentuk undang-undang dan pelaksana anggaran.
Selain itu, para pemohon menilai kenaikan alokasi MBG berpotensi menekan ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan lain, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Dalam permohonannya, mereka juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menurut mereka menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami membahas bagaimana program ini diposisikan sebagai investasi jangka panjang, tetapi pelaksanaannya menuai sorotan terkait tata kelola, distribusi, pengawasan keamanan pangan, dan akuntabilitas anggaran. Kami juga mencatat menguatnya desakan evaluasi hingga wacana moratorium, di tengah meningkatnya kritik publik dan perhatian terhadap risiko kebocoran anggaran serta kebutuhan penguatan pengawasan independen.
Berita Wheat Terbaru
- Forex
- Crypto