OJK menunggu aturan turunan untuk hapus KBMI 1 dan dorong konsolidasi bank kecil
Rencana penghapusan kelompok bank berdasarkan modal inti 1 memasuki tahap lanjutan setelah revisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan disahkan DPR pada awal Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat struktur permodalan dan ketahanan perbankan nasional di tengah tantangan industri.
Sorotan
- OJK menunggu dokumen UU P2SK dibuka sebelum dapat merinci dan menerbitkan POJK terkait penghapusan kelompok bank KBMI 1.
- UU P2SK yang disahkan pada 4 Juni 2026 mencakup 17 materi baru, termasuk perluasan cakupan usaha perbankan dan syariah.
- OJK sudah mengimbau konsolidasi bank KBMI 1 sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari penguatan fondasi modal dan model bisnis bank kecil.
Menunggu dasar hukum dan POJK pelaksana
KONTAN melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu dokumen Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU P2SK, dibuka sebelum merinci rencana penghapusan KBMI 1 melalui aturan turunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dasar konsolidasi bank berada dalam beleid tersebut, dan setelah prosesnya rampung OJK akan menerbitkan POJK yang mengatur penghapusan kelompok itu.Menurut Dian, rencana tersebut sudah diumumkan beberapa bulan terakhir dan akan memperoleh kejelasan lebih lanjut setelah landasan hukumnya tersedia penuh. Meski UU P2SK sudah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 4 Juni 2026, dokumennya hingga kini belum dibuka kepada publik.
Dari perubahan UU itu, setidaknya terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan baru. Salah satu poin yang diketahui adalah perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah, yang menjadi bagian dari kerangka pembaruan sektor keuangan lebih luas.
Dampak bagi konsolidasi dan penguatan industri
OJK juga terus melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas manajemen kelompok bank yang baru nantinya. Penyesuaian aturan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan perbankan nasional, sekaligus memastikan bank-bank kecil memiliki fondasi modal dan model bisnis yang lebih kuat.Imbauan konsolidasi kepada bank-bank dalam kelompok KBMI 1 sudah disampaikan sejak Oktober 2025. Regulator meminta masing-masing bank meninjau kinerja dan fundamental bisnisnya, lalu mengidentifikasi opsi penguatan, termasuk peluang konsolidasi atau aksi korporasi lain.
OJK menegaskan pendekatan yang ditempuh tetap bersifat natural dan sukarela, dengan pertimbangan bisnis yang sehat. Artinya, penghapusan KBMI 1 tidak semata menjadi perubahan klasifikasi, tetapi juga menjadi dorongan bagi restrukturisasi industri perbankan yang lebih tahan terhadap tekanan ekonomi dan persaingan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dampak kenaikan BI Rate ke 5,50%, kami mengulas bagaimana bank—termasuk Krom Bank—menyesuaikan strategi pendanaan dengan memperkuat likuiditas dan menghimpun dana murah (CASA) untuk menahan kenaikan biaya dana. Kami juga menyoroti pentingnya manajemen risiko serta pengelolaan aset-liabilitas yang prudent untuk menjaga margin dan kualitas aset di tengah potensi tekanan pada margin bunga bersih.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto